Beranda BERITA UTAMA Jleb..Jlebb…Jlebbb…3 Liang Tewaskan Purnawirawan, Pelaku Tukang Becak

Jleb..Jlebb…Jlebbb…3 Liang Tewaskan Purnawirawan, Pelaku Tukang Becak

120
0
Suasana temu pers tewasnya Purnawirawan TNI AD yang digelar Polres Lhokseumawe.
Suasana temu pers tewasnya Purnawirawan TNI AD yang digelar Polres Lhokseumawe.

LHOKSEUMAWE (podoumindonesia.com)- Geger! Purnawirawan TNI AD tewas dibacok tukang becak. Peristiwa ini terjadi di Desa Jeulikat, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan SIK melalui Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang di Lhokseumawe, menjelaskan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 16.00 WIB. Ini berawal dari pertengkaran mulut antara korban Ridwan (58) dengan tersangka yang berinisial MA (48). Karena tersinggung, tersangka langsung memukul korban hingga terjatuh dari sepeda motornya.

Kemudian, setelah memukul korban, tersangka pun langsung mengambil parang milik korban yang terletak di gantungan jok depan sepeda motornya. Sesaat tersangka membacok korban sebanyak tiga kali di bagian leher belakang atau pundak.

Setelah melakukan aksinya tersangka MA masuk ke dalam rumahnya dan mengurung diri. Warga yang melihat korban tergeletak bersimbah darah di pinggir jalan langsung membawanya ke rumah sakit. Namun nahas korban tidak dapat diselamatkan.

Indra juga menambahkan, penangkapan tersangka MA  berawal dari informasi yang didapatkan penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe dari Kapolsek Blang Mangat tentang telah terjadinya pembacokan yang menewaskan Purnawirawan TNI AD.

“Setelah menerima laporan personel Satreskrim Polres Lhokseumawe melakukan koordinasi dengan personil Den B Brimob Lhokseumawe yang pada saat itu berada di tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka,” terang Indra.

Karena tersangka berada di dalam rumah dan dikhawatirkan masih memegang senjata tajam, sehingga personil Brimob mengambil tindakan menembakkan gas air mata ke dalam rumah tersebut.

“Karena tembakan gas air mata, tersangka terpaksa keluar dari rumah tersebut, namun masih dengan memegang parangnya. Kemudian petugas memberi peringatan agar tersangka membuang parang tersebut,” ucapnya.

Selanjutnya, petugas mendekat untuk mengamankan tersangka. Namun lagi-lagi tersangka melakukan perlawanan yang cukup kuat. Akhirnya petugas berhasil  menjatuhkan tersangka dan diamankan ke dalam mobil dengan tangan terborgol untuk dibawa ke Polres Lhokseumawe.

“Tersangka berhasil berhasil kami amankan beserta barang bukti Honda Vario 125 warna hitam Nopol BL 3123 XK dan satu buah parang yang digunakan untuk membacok korban,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 338 Jo 351 Ayat 3 KUHPidana, ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (pi/yet)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini