HUKUMMEDAN TERKINI

JPU Tolak Eksepsi, Hakim Diminta Lanjutkan Kasus Senpi Terdakwa Joni

 

Sidang kepemilikan senpi dengan terdakwa Jhoni.

MEDAN (podiumindomesia.com)- Jaksa Penuntut Umum, Anwar Ketaren memohon kepada majelis hakim agar menolak eksepsi yang diajukan oleh Joni, warga Jalan Komplek Brayan City Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat, didakwa dalam kasus tindak pidana senjata api atau benda tajam.

Selain itu, JPU juga meminta supaya hakim diketuai Jarihat Simarmata SH melanjutkan perkara ke persidangan. Demikian disampaikan JPU Anwar Ketaren menanggapi eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang diajukan kuasa hukum Joni dalam persidangan beberapa waktu lalu.

Anwar menyebutkan bahwa surat dakwaan yang diajukan oleh JPU sudah sesuai dengan syarat formil dan materil sehingga layak dilanjutkan ke persidangan.

“Oleh karena itu kesimpulannya, penuntut umum memohon kiranya majelis hakim menerima surat dakwaan penuntut umum dan menyatakan menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa,” ucap Anwar Ketaren dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (22/9/2020).

Usai mendengar tanggapan atas eksepsi yang diajukan JPU, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan untuk agenda mendengarkan jawaban penasihat hukum terdakwa atas tanggapan yang diajukan terdakwa.

Sebelumnya dalam nota eksepsinya, penasihat hukum terdakwa mengatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dibuat dengan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Sehingga menjadi dakwaan yang kabur dan batal demi hukum.

Atas uraian eksepsi/keberatan yang telah disampaikan, tim penasihat hukum terdakwa memohon agar majelis hakim menerima dalil-dalil serta alasan-alasan yang diuraikan dalam eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan jaksa.

Dikutip dari dakwaan disebutkan, kasus ini bermula pada 7 Februari 2020 sekitar pukul 07.30 WIB, terdakwa digerebek petugas kepolisian di rumahnya.

Saat itu, petugas mencurigai terdakwa masuk ke dalam jaringan judi online. Ketika menggeledah rumah terdakwa, petugas menemukan sebuah tas jinjing yang disimpan di dalam lemari.

“Ternyata, tas itu berisi sepucuk senjata Air Soft Gun lengkap dengan tabung gas dan gotri/mimis,” ucap jaksa.

Jaksa menjelaskan, di hadapan petugas, terdakwa tidak dapat menunjukkan izin atas kepemilikan dan menyimpan senjata Air Soft Gun tersebut.

Terdakwa mengakui bahwa senjata tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang bernama Indra Gunawan alias Asiong yang bekerja sebagai pengurus satpam Komplek Brayan City seharga Rp1.500.000, pada tahun 2017.

“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” tandas jaksa.(pi/win)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button