Beranda POLITIK JR Saragih ‘Dikekang’

JR Saragih ‘Dikekang’

137
0

MEDAN (podiumindonesia.com)- JOPINUS Ramli (JR) Saragih bukanlah sutradara. Bukan pula pemeran utama layaknya di serial drama. Tapi, JR Saragih bisa dikata seorang sosok penentu yang ditakuti. Benarkah? Seakan begitu cerita menggelinding ke permukaan. Apalagi Sekjen Partai Demokrat, Hinca Panjaitan melihat ada sinyal politisasi atas ‘dikekangnya’ pasangan JR Saragih-Ance Selian maju dalam Pilgubsu 27 Juni mendatang.

“Kasus penetapan tersangka bagi JR Saragih kental nuansa politik,” singkatnya, kemarin. Akibatnya, muncul banyak pertanyaan atas penetapan status tersangka JR Sargih.

Menurut Hinca, sebaiknya Polri memiliki alasan yang jelas dalam penetapan status tersangka itu karena jika tidak justru akan menimbulkan kegaduhan di tengah pelaksanaan pilkada yang berdekatan dengan pemilu.

Hinca menambahkan, Demokrat telah menunjuk Hermansyah Hutagalung sebagai kuasa hukum Saragih di praperadilan.

“Perasaan masyarakat untuk memilih pemimpinnya sebagai hak dasarnya menjadi sangat terganggu. Pesta demokrasi ini kita letakkan pada asasnya kegembiraan, bukan sebaliknya kegelisahan. Mari kita rawat pesta demokrasi yang fair di Sumut,” lanjut Hinca.

Untuk itu, kata Hinca, partainya telah menyiapkan langkah praperadilan seiring ditetapkannya JR Saragih, calon gubernur Sumatera Utara yang mereka usung, sebagai tersangka.

Saragih ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga memalsukan legalisasi ijazah.

“Saya masih terus dalami setelah dapat info tadi malam. Kami siapkan beberapa langkah hukum bantu JR Saragih. Kami praperadilankan penetapan status tersangka yang tidak memenuhi prosedural hukum yang tepat,” kata Hinca.

Sementara Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menyebut, sejauh ini kliennya tetap tenang dan menyatakan akan memenuhi panggilan penyidik Polda Sumatera Utara.

“JR Saragih sudah tahu statusnya tersangka,” ujar Ferdinand Hutahaean.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, JR Saragih tengah mempersiapkan diri dan dokumen penting yang diperlukan terkait kasus hukum yang menjeratnya.

“Saat ini JR Saragih sedang mempersiapkan diri dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk memenuhi panggilan penyidik di Polda,” jelasnya.

JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat atas dugaan pemalsuan legalisasi ijazah. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto membenarkan informasi tersebut.

“Iya betul,” ujar Setyo, kemarin malam. Direktur Kriminal Umum Polda Sumatera Utara Kombes Andi Rian mengatakan, JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen saat mendaftar menjadi bakal calon gubernur Sumatera Utara.

“Penyidikan dimulai dari pernyataan bahwa Dinas Pendidikan DKI yang mengeluarkan legalisasi dan tanda tangan, akhirnya diketahui dokumen tersebut palsu. JR Saragih melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 184 tentang Pemilihan Kepala Daerah, ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” kata Andi.

Sedangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara sebelumnya tetap menyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk pasangan JR Saragih-Ance Selian.

Keduanya tidak dapat menjadi peserta dalam Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018. Kepastian itu disampaikan dalam Berita Acara Hasil Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut yang dibacakan staf divisi teknis KPU Sumut, Erna Damanik, di Kantor KPU Sumut, Kamis (15/3/).

Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga mengatakan, putusan itu diambil oleh seluruh komisioner KPU Sumut melalui rapat pleno, Rabu (14/3) malam.

Benget menjelaskan, ada dua hal yang menjadi dasar KPU Sumut dalam membuat keputusan tersebut. Pertama berdasarkan proses legalisir ulang Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) di Suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta Pusat, 12 Februari 2018 lalu, dan tanda terima khusus yaitu dokumen yang diserahkan tim JR Saragih ke KPU Sumut.

“Kami tetap berpedoman pada putusan Bawaslu dan dokumen yang diserahkan ke kami pada masa pendaftaran,” kata Benget.

Benget mengungkapkan, KPU menilai proses leges ulang tanggal 12 Maret dan dokumen yang diserahkan ke KPU tersebut tidak sesuai dengan amar putusan Bawaslu Sumut, yang memerintahkan meleges ulang ijazah SMA JR Saragih, bukan SKPI.

“Kita juga melihat itu tidak sesuai dengan dokumen masa pendaftaran. Karena waku mendaftar itu ijazah SMA yang diserahkan ke kita. Maka kami putusan status Pak JR Saragih dan Ance Selian tetap TMS sesuai SK 07 KPU Sumut tentang Penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut,” tandasnya. (PI/NET)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini