DELITUA (podiumindonesia.com)- Krisna Aditia alias Krisna (28) warga Jalan Besar Delitua Gang Perwira, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang terpaksa menjalankan ibadah puasa dan berlebaran di balik jeruji besi tahanan Polsek Delitua.
Pasalnya, pria berambut gondrong ini ditangkap unit Reskrim Polsek Delitua, Rabu (22/5/2019) kemarin siang di Jalan Besar Delitua Gang Benteng, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang.
Dari tersangka, petugas menemukan 2 plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu seberat 0.31 gram.
Data dihimpun di Polsek Delitua Minggu (26/5/2019) siang menyebutkan, penangkapan tersangka bermula saat petugas reskrim Polsek Delitua sedang melaksanakan patroli rutin di wilayah hukumnya.
Saat itu, petugas dihampiri masyarakat yang mengatakan kalau di TKP akan ada seorang pria melintas dan membawa narkoba jenis sabu.
Dari laporan masyarakat tersebut, petugas berpakaian prema langsung menuju lokasi dan melakukan pengintaian.
Beberapa saat mengintai, petugas melihat seorang laki-laki yang ciri-cirinya sama dengan yang dilaporkan warga tadi sedang berjalan.
Tak mau buang waktu lagi, petugas langsung melakukan penyergapan.
Saat dilakukan penggeledahan, dari tersangka ditemukan dua plastik klip yang berisikan serbuk putih diduga narkoba jenis sabu-sabu.
Bersama barang bukti, tersangka diboyong ke komando untuk dilakukan proses lanjut. Kapolsek Delitua Kompol Efianto SH melalui Kanit Reskrim Iptu Pol Idem Sitepu SH membenarkan penangkapan tersangka.
“Tersangka sudah kita jebloskan kebalik jeruji besi sambil menunggu berkasnya kita kirim ke Jaksa,” ujar Idem. (pi/als)