Beranda HUKUM & KRIMINAL Kantongi Sabu, Nenek 11 Cucu Nginap Di Polsek Delitua

Kantongi Sabu, Nenek 11 Cucu Nginap Di Polsek Delitua

126
0

DELITUA (podiumindonesia.com)-
Samsinar (58) warga Jalan SM Raja Kecamatan Medan Kota terpaksa nginap di balik jeruji besi Polsek Delitua.

Pasalnya, nenek 11 cucu ini diringkus tim pegasus Reskrim Polsek Delitua, Selasa (12/3/2019) malam di Jalan AH Nasution Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.

Data dihimpun wartawan di Polsek Delitua Minggu (24/3/2019) sore menyebutkan, nenek 11 cucu dan memiliki lima orang anak ini diringkus tim pegasus Reskrim Polsek Delitua setelah petugas yang berpakaian preman mendapat informasi dari masyarakat kalau ada seorang wanita tua dengan menumpang becak bermotor akan melintas di Jalan AH Nasution membawa narkoba jenis sabu-sabu.

Berkat informasi masyarakat tersebut, petugas langsung meluncur ke lokasi.

Selang beberapa saat menunggu, becak yang ditumpangi nenek yang telah berusia lebih setengah abad ini melintas.

Melihat itu, petugas kemudian melakukan penghadangan dan memeriksa sang nenek.

Hasilnya, dari tangan sang nenek petugas menemukan satu paket plastik klip yang berisikan serbuk putih diduga sabu-sabu.

Hasl introgasi petugas, sang nenek mengakui kalau barang haram tersebut miliknya dan tes urine yang dilakukan juga menunjukan kalau sang nenek positif telah menggunakan narkoba.

Bersama barang bukti, nenek tua ini diboyong ke komando untuk dilakukan pemeriksaan lanjut.

Di tempat terpisah, suami sang nenek yang berkunjung ke Polsek Delitua diwawancarai wartawan mengatakan, sore hari sebelum istrinya ditangkap mereka sempat bertengkar.

“Usai pertengkaran kami, istri saya pergi menemui temannya di daerah Titi Kuning, namun pagi harinya saya dapat kabar kalau istri saya ditangkap polisi gara-gara mengantongi narkoba jenis sabu,” ujar pria mengaku berinisial M itu.

Kapolsek Delitua Kompol Efianto SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Pol Idem Sitepu SH membenarkan nenek 11 cucu itu diamankan terkait narkoba.

“Saat ini kita masih melengkapi berkasnya untuk dikirim ke Kejaksaan,” tandas Kanit. (pi/als)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini