DELITUA (podiumindonesia.com)-Sejak Kapolsek Delitua dijabat AKP Dolly Nelson Nainggolan SH MH, pengedar dan pengguna narkoba akan terus diburu.
Kali ini, Muhammad Taufik (23) warga jalan Eka Bakti Gang Keluarga, Kelurahan Gedung Johor harus mendekam beberapa tahun lamanya di balik jeruji besi. Pasalnya, buruh bangunan ini diringkus tim Reskrim Polsek Delitua di Jalan Karya Jaya Gang Pribadi, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, pekan lalu.
Dari tersangka, petugás mengamankan 1plastik klip kecil berisi sabu, sepeda motor merk Honda beat warna pink BK 6296 AJ. Data dihimpun wartawan di Polsek Delitua, Jumat (15/11/2019) siang menyebutkan, petugas yang sedang berpatroli mendapat Informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria naik sepeda motor membawa narkoba dan akan melintas di Jalan Karya Jaya, Kelurahan Gedung Johor.
Mendapat informasi berharga tersebut Unit Reskrim Deli Tua dipimpin Oleh Panit luar Iptu AT Pakpahan langsung meluncur ke seputaran Jalan Karya Jaya melakukan pemantauan dan pengintaian di sekitar lokasi yang dilaporkan warga tadi.
Sekira jam 22.30 Wib. Unit Reskrim Polsek Deli Tua melihat satu Orang Laki-laki dengan menggunakan Sepeda Motor Honda beat BK 6296 AJ Melintas. Setelah memastikan yang melintas tersebut buruannya, team langsung membuntuti dan memberhentikan sepeda motor tersebut di depan Gang pribadi.
Tahu kalau yang membuntutinya petugas tersangka berupaya menjatuhkan sepeda motornya dan melarikan diri sambil membuang barang bukti berupa 1 klip plastik kecil sabu.
Melihat buruannya kabur, petugas yang berpakaian preman melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan yang berarti. Bersama barang bukti, tersangka diboyong ke komando untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Deli Tua AKP Dolly Nelson Nainggolan SH MH, kepada sejumlah wartawan menjelaskan pihaknya tidak akan main-main terhadap pengguna dan pengedar narkoba. Lanjut Perwira berpangkat Tiga Balok Emas ini, Muhammad Taufik akan dijerat dengan Undang-undang narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (pi/als)