MEDAN (podiumindonesia.com)- Ada yang ganjil atas keterangan dua saksi pada sidang lanjutan perkara dugaan kepemilikan 25 butir ekstasi dengan terdakwa Husen Syukri. Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Sapril Batubara digelar di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (22/7/2020) sore.
Dua saksi (berkas terpisah) yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Candra Naibaho melalui teleconfrence yakni M Amin dan Tri Utari.
Di persidangan itu saksi Tri Utari (terdakwa dalam berkas terpisah) mengaku bahwa keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tidak jujur.
“Kami tidak jujur di BAP pak,” ujar Tri Utari dihadapan majelis hakim yang diketuai Sapril Batubara. Sontak hal tersebut pun menimbulkan pertanyaan besar bagi majelis hakim dan tim penasihat hukum terdakwa Husen Syukri.
“Apa yang kamu maksud tidak jujur waktu memberikan keterangan di BAP,” tanya majelis hakim Sapril Batubara kepada saksi.
“Kami takut, pak hakim,” jawab Tri Utari.
Selain itu, penasihat hukum terdakwa Husen, Arizal SH MH menanyakan isi BAP yang sebelumnya dibuat oleh polisi berdasarkan keterangan Tri Utari. Dalam keterangannya di BAP. Ia (Tri Utari-red) dihubungi Teguh (DP0) pukul 03.00 WIB untuk memesan ekstasi.
“Tapi di BAP anda menjelaskan dihubungi Teguh Jam 03.00 WIB dini hari, namun tadi saksi bilang Jam 11 malam, mana yang benar,” kata Arizal.
Tri Utari menegaskan bahwa ia dihubungi sebanyak 3 kali. “Pertama, saya dihubungi Teguh tanggal 03 Maret 2020 sekitar Jam 10 malam, kedua Jam 11 malam dan ketiga tanggal 04 Maret 2020 jam 01 dini hari, pak,” ujarnya.
Sementara tim penasihat hukum terdakwa lainnya, Jon Efendi Simamora SH mencecar pertanyaan kepada saksi Tri Utari.
“Saudara saksi mengatakan kenal dengan terdakwa Husen kurang lebih 10 tahun. Saksi sadar tidak dalam BAP saudara, pada tanggal 23 Maret 2020 di poin 19. Berdasarkan keterangan saudara di BAP ini, saudara belum mengenal sama sekali dengan terdakwa Husen. Jadi benar tidak keterangan saksi di poin 19 ini,” tanya Jon Efendi Simamora kepada saksi Tri Utari.
“Ya, pak. Keterangan saya di BAP hanya membenarkan kata-kata Amin, pak. Namun, saya sudah lama kenal sama terdakwa Husen lebih dahulu mengenal Husen daripada Amin, yakni sekitar tahun 2010,” jawab saksi Tri Utari.
Masih dalam persidangan, hal serupa juga terjadi dengan keterangan saksi M Amin (29) yang memberikan keterangan kontraproduktif dengan pernyataan di BAP.
Saksi M Amin (terdakwa berkas terpisah) mengaku bahwa dia diperiksa memberikan keterangan di BAP hanya sekali yakni pada tanggal 05 Maret 2020.
Mendengar hal tersebut, penasihat hukum terdakwa Husen, Arizal mempertanyakan keterangan saksi di BAP pada tanggal 23 dan 27 Maret 2020.
“Ini saya bacakan keterangan saksi Amin di BAP pada poin 16, pada tanggal 04 Maret 2020, ‘kami bertiga’ didatangi polisi berpakaian preman. Pertanyaan saya, kami ‘bertiga itu’, selain Amin dan Tri Utari siapa lagi, kalian di BAP bertiga?” tanya Arizal.
Menjawab itu, saksi Amin mengatakan hanya berdua dengan Tri Utari saat penangkapan. “Jadi di BAP bukan keterangan saksi,” kata Arizal. “Bukan, pak,” jawab saksi lagi.
Selain itu, Arizal juga bertanya kepada saksi, kapan dan di mana terdakwa Husen memberikan ekstasi kepada saksi.
“Seminggu sebelum penangkapan kepada saya dan Tri Utari, dan saya menerima ekstasi di rumah terdakwa Husen,” ujar Saksi.
“Jadi, kenapa di keterangan BAP, saksi mengatakan bahwa menerima Ekstasi dari terdakwa Husen di pinggir Jalan, mana yang benar, di BAP atau keterangan di persidangan,” tanya Arizal.
“Di rumah, pak,” ujar saksi Amin di hadapan majelis hakim.
Selain itu, saksi Amin dalam testimoninya menerangkan BAP yang diuraikannya di kepolisian sudah benar. Namun ketika penasihat hukum terdakwa Husen, Arizal menanyakan poin-poin dalam BAP, malah keterangan yang diberikan saksi berbeda.
Tak hanya itu, dalam arena persidangan juga terlihat beberapa kali tim penasihat hukum keberatan, karena ada indikasi pihak saksi yang berada di Polsek Medan Timur diarahkan dalam memberikan keterangan di persidangan.
“Itu yang di samping jangan diajar-ajari,” hardik Arizal. Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara menunda persidangan pekan depan dengan agenda keterangan terdakwa. (pi/win/ril)