Beranda HUKUM & KRIMINAL Kasus Penembakan, PH Terdakwa Merasa Kliennya Dikriminalisasi

Kasus Penembakan, PH Terdakwa Merasa Kliennya Dikriminalisasi

197
0
Penasihat hukum terdakwa.

MEDAN (podiumindonesia.com)- Retno membantah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) polisi. Hal ini dikatakan Penasihat Hukum ( PH) terdakwa Rio Andrian Simatupang, Bukit Sitompul SH usai persidangan di ruang sidang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (5/8/2020).

Selain itu dikatakan Bukit, banyak kejanggalan yang terungkap dalam persidangan tersebut. Keterangan Retno bertolak belakang dengan kesaksian saksi yang lain. Retno dalam keterangannya di BAP menerangkan, tidak berada di rumah. Sementara di depan persidangan dia menyebut ada di rumah pada saat itu dan tidak mendengar apa-apa.

Kejanggalan lainnya, pada saat penandatangan BAP polisi Medan Timur, Retno menandatangani di rumah Jalan Sido Rukun yang diantar langsung suaminya Zulham.

“Jadi kami merasa aneh dan menduga ini ada kriminalisasi terhadap klien kami Rio Adrian. Sebab banyak kali kejanggalan yang kita temui,” ujarnya.

Pada sidang berikutnya PH terdakwa Bukit meminta pada majelis hakim untuk pemutaran CCTV pada saat kejadian yang diduga ada penembakan tersebut. Selanjutnya berharap kepada majelis hakim yang diketuai Hendra Utama Sutardodo, SH, MH untuk menghadirkan perbalisan dan ketiga saksi tersebut kepersidangan berikutnya. (pi/win/ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini