Beranda HUKUM & KRIMINAL Kawan Ini Bonyok Gegara Curi Hape Anak Delitua

Kawan Ini Bonyok Gegara Curi Hape Anak Delitua

132
0
Tersangka bersama barang bukti.

DELITUA (podiumindonesia.com)-Renaldi Sembiring (21) Warga Jalan Besar Namorambe Desa Kayu Embun, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang terpaksa jadi penghuni sel tahanan Polsek Delitua.

Pasalnya, pria yang tidak memiliki pekerjaan ini ditangkap unit Reskrim Polsek Delitua di Jalan Kesehatan Gang Mesjid Kelurahan Delitua Timur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang, Senin (13/7/2020) siang.

Data dihimpun wartawan di Polsek Delitua menyebutkan, tersangka ditangkap petugas kepolisian akibat mencuri 1 hape merk Oppo A3S warna Merah milik Gileate Deo Barus (18) warga Jalan Nogio Kelurahan Delitua Timur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang.

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap SH melalui Kanit Reskrim Iptu Imanuel Ginting SH MH menjelaskan, petugas piket menerima informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pencurian hape di Jalan Kesehatan Delitua.

Mendapat laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Delitua yang dipimpin Panit Luar Ipda Eliya Karo-karo meluncur ke lokasi yang dikatakan tersebut. Setibanya di lokasi, petugas melihat Renaldi Sembiring sudah berlumuran darah akibat dipukuli massa.

Petugas yang turun ke lokasi langsung mengamankan Renaldi Hasil introgasi, tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka juga mengakui kalau ia mencuri hape milik korban dengan cara merusak dinding tepas kamarnya. Saat korban tidur di dalam kamar bengkel.

Takut tersangka kembali diamuk massa, petugas membawanya ke komando bersama barang bukti untuk dilakukan proses lanjut.
Mantan Kanit Polsek Medan Baru ini menambahkan, tersangka telah dijebloskan ke balik jeruji besi sambil menunggu berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan.(pi/als)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini