DELITUA (podiumindonesia.com)-
Kia Tarigan (30) dan Alex Tarigan (32) keduanya warga Jalan Besar Namo Rambe Desa Penampungan, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deliserdang terpaksa mencoblos dari balik jeruji tahanan Polsek Delitua.
Pasalnya, Kia Tarigan dan Alex Tarigan ditangkap tim Pegasus Reskrim Polsek Delitua Minggu (31/3/2019) siang, di Jalan Sejarah Gang Ikhlas Belakang Mesjid, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang sedang menggenggam narkoba jenis sabu-sabu.
Data dihimpum wartawan di Polsek Delitua, Senin (1/4/2019) sore menyebutkan, kedua tersangka ditangkap setelah petugas yang berpakaian preman sedang melakukan patroli di wilayah hukum Polsek Delitua.
Saat itu petugas mendapat info adanya transaksi narkoba di TKP penangkapan. Mendapat laporan berharga tersebut petugas langsung mengecek lokasi tersebut.
Tak lama diintai, tim pegasus dipimpin Panit Luar Iptu Pol AT Pakpahan melihat satu orang laki-laki berjalan dengan gerak-gerik mencurigakan.
Tak butuh waktu lama tim pegasus langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan.
Dari genggaman tangan kiri tersangka petugas menemukan 1 palstik klip kecil berisi sabu-sabu dan 1 kaca pirek. Berdasarkan barang bukti yang ditemukan, petugas melakukan introgasi kepada tersangka.
Dari introgasi, tersangka Kia Tarigan mengaku membeli barang haram tersebut dari Alek Tarigan.
Kemudian petugas melakukan pengembangan dan meringkus
Alek Tarigan di dekat Pohon pisang tempat tersangka membeli sabu-sabu.
Selanjutnya, kedua tersangka bersama barang bukti diboyong ke komando untuk dilakukan peroses lebih lanjut.
Kapolsek Delitua Kompol Efianto SH melalui Kanit Reskrim Iptu Pol Idem Sitepu SH mengatakan, saat ini kedua tersangka sedang dilakukan pemeriksaan. (pi/als)