Home BERITA UTAMA Kejaksaan Turut Andil Kawal Dana Desa

Kejaksaan Turut Andil Kawal Dana Desa

65
0

MEDAN (podiumindonesia.com)- Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Kerjasama ini dimaksudkan untuk mengawal penyaluran Dana Desa.

Staf Ahli Pengembangan Wilayah Kementerian Desa PDDT RI Dr Condrat Hendrarto menjelaskan, setiap tahun Dana Desa mengalami peningkatan.

“Pada tahun pertama Dana Desa Rp 20 triliun, lalu meningkat Rp 47 triliun pada 2016. Untuk 2017 sebesar Rp 60 triliun hingga 2018. Sedangkan tahun ini (2019) Dana Desa digulirkan Rp 73 triliun,” terangnya pada acara sosialisasi pengawalan terhadap pendistribusian dan pemanfaatan Dana Desa tahun 2019 di Hotel Emerald Garden, Selasa (5/3/2019).

Dana Desa sebesar Rp 73 triliun itu dialokasikan kepada 70 ribu desa se-Indonesia.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri para Kepala Kejaksaan Negeri, Kasi Intelijen, Kasi Datun di wilayah hukum Sumatera Utara, Aceh dan Sumatera Barat, para Sesditjen dan pejabat eselon II, III di lingkungan Kementerian Desa.

Kemudian para Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara, dan Perwakilan Kepala Desa dan Pengurus Badan Usaha milik Desa se-Sumatera Utara.

Sebelumnya, kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Jaksa Agung Muda Intelijen, Dr Jan S Maringka didampingi oleh Staf Ahli Pengembangan Wilayah Kementerian Desa PDDT RI, Dr Condrat Henrarto dan Gubsu Edy Rahmayadi.

Jaksa Agung Muda Intelijen, Dr Jan S Maringka menyatakan pimpinan Kejaksaan menyambut baik kegiatan ini dalam rangka mewujudkan persamaan persepsi di antara seluruh pemangku kepentingan yang ada terkait dengan pengelolaan dan pengawalan dana desa sebagai program utama Pemerintah. Hal ini sesuai poin ketiga Nawacita pemerintahan Jokowi- Kalla yakni membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.

Dikatakan lagi, berbagai praktik penyimpangan dalam pendistribusian dana desa serta kekurangpahaman para kepala desa mengenai prinsip pertanggungjawaban keuangan negara, dapat menimbulkan konflik dan permasalahan hukum di tengah masyarakat.

Untuk itu melalui surat JAM Intelijen nomor: R-1259/ D/Ds/12/2018 tanggal 14 Desember 2019, telah diinstruksikan kepada jajaran Kejaksaan di daerah untuk berperan aktif mengawal pendistribusian dan pemanfaatan dana desa sehingga dapat berjalan tepat sasaran dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang pemberdayaan masyarakat desa

“Agar membangun koordinasi yang baik dengan APIP dalam menyikapi permasalahan hukum terkait dana desa, sehingga hukum dapat ditegakkan tanpa mengabakan kearifan lokal di masyarakat,” tukasnya.
Dan, katanya, hal ini penting, mengingat tidak terkoordinasinya dengan baik berbagai fungsi pengawasan, justru dapat berpotensi menimbulkan over pengawasan yang kontraproduktif dengan semangat pemerintah memberdayakan masyarakat desa.

Akhirnya Jamintel mengajak serluruh komponen untuk bersama sama wujudkan sinergi ‘Jaga Desa, Jaga Negeri’.

Kegiatan tersebut memiliki makna strategis terutama dalam rangka pengamanan kebijakan pemerintah di bidang pemberdayaan masyarakat desa, khususnya meningkatkan sinergi dan kesatuan langkah antara jajaran Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi dengan Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk memperkuat ketahanan dan pemberdayaan masyarakat desa guna mewujudkan pemerataan pembangunan bagi seluruh rakyat Indonesia. (syahduri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here