DAERAHHUKUM

Kejari Limpahkan Berkas OTT Dishub Binjai

 

BINJAI (podiumindonesia.com)- Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai melimpahkan berkas perkara Pegawai Dinas Perhubungan Pemko Binjai yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Polres Binjai.

Pegawai Dishub Binjai, Jhon Edward Parlindungan Hutagalung telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.

Jhon sejauh ini masih menghirup udara bebas. Ia belum ditahan oleh Kejari Binjai. Bahkan sejak dari Polres Binjai, yang be‎rsangkutan juga tidak dilakukan penahanan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Binjai, Asepte Gaulle Ginting membenarkan adanya pelimpahan tersebut. Katanya, berkas perkara Jhon sudah dilimpahkan ke Tipikor Medan.

“Berkas perkara dari Polres sudah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan,” jelas Asepte Gaulle Ginting, kemarin.

Asepte mantan Kasi Pidsus Batubara ini menjelaskan bahwa penyidik menunggu penetapan dari pengadilan, termasuk juga jadwal persidangannya dan ditahan atau tidak.

“Ditahan atau tidaknya yang bersangkutan itu sudah kewenangan pengadilan, apabila keputusan pengadilan meminta tersangka ditahan maka kita akan jalankan perintah pengadilan” tegasnya.

Dijabarkan Asepte, berkas Jhon dengan nomor register ‎perkara PDS-06/Ft.1/09/2018 sudah dilimpahkan ke PN Tipikor Medan. Itu berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Kepala Kejaksaan Negeri Nomor :B-06/BINJAI/N.2.11/Ft.2/10/2018 yang ditandatangani Victor Antonius Saragih Sidabutar.

“Berkas-berkas sudah dari kami, sidangnya kapan, kami belum tahu karena itu penetapannya dari PN Tipikor Medan. Mungkin pekan depan sudah keluar penetapannya,” katanya.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum berpendapat, dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan dengan dakwaan telah melakukan korupsi sebagaimana diuraikan dan diancam dengan pidana dalam dakwaan. Kesatu Pasal 11 Jo Pasal 12A UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atau kedua Pasal 12 huruf a Jo Pasal 12A UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atau ketiga Pasal 12 huruf b Jo Pasal 12A UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

JPU juga berpendapat, Jhon melanggar Pasal 137 jis Pasal 143, Pasal 84 dan Pasal 152 KUHAP. Diketahui, ada lima orang yang terjaring dalam OTT. Mereka di antaranya berinisial L, A, J, H dan JEH. Namun yang ditetapkan tersangka oleh Polres Binjai hanya seorang Jhon Edward Hutagalung.

Kelimanya diduga melakukan serangkaian kegiatan pengujian kendaraan bermotor, dan dianggap mempersulit pemohon. Barang bukti yang disita dalam OTT itu senilai Rp 7 juta. Sementara, pengujian kendaraan bermotor itu dinilai penting guna memenuhi kelaikan dari pemerintah setempat. (PI/TRB)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button