Home DESTINASI Keputusan Mandagri, 4 Pulau Aceh Diklaim Masuk Wilayah Sumut ·

Keputusan Mandagri, 4 Pulau Aceh Diklaim Masuk Wilayah Sumut ·

68
0

JAKARTA (podiumindonesia.com)- Empat pulau Aceh diklaim masuk ke dalam wilayah Sumatera Utara (Sumut). Hal ini diketahui dari keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri). Keempat pulau yang berpindah wilayah administrasi berdasarkan Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tertanggal 14 Februari 2022.

Di antaranya, Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Padahal, secara wilayah pulau-pulau tersebut berada di kepulauan Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil. Pada pulau-pulau tersebut telah terdapat monumen lambang Pancacita Aceh yang terpasang sejak 2012 sebagai tanda fisik kepemilikan Aceh.

Menanggapi hal itu, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) akan membentuk tim advokasi untuk memperjuangkan pengembalian status empat pulau Aceh. Wakil Ketua DPR Aceh Safaruddin mengatakan, Pemerintah Aceh sudah lima kali menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait status empat pulau itu, namun belum ada respon positif.

“Makanya kita DPR Aceh akan bentuk tim bersama Pemerintah Aceh untuk melakukan advokasi ke Kemendagri,” kata Safaruddin, Senin (23/5/2022).

Beralih status kepemilikan empat pulau Aceh menjadi wilayah Sumut itu harus menjadi perhatian serius dari semua kalangan, baik seluruh anggota legislatif maupun Pemerintah Aceh. Oleh sebab itu, DPRA mengajak Pemerintah Aceh serta Forum Bersama (Forbes) DPR-DPD RI asal Aceh untuk segera melakukan advokasi ke Kemendagri guna mengembalikan status pulau tersebut.

“Kita harus melakukan koordinasi dengan Kemendagri perihal status keempat pulau tersebut. Apa yang membuat keempat pulau itu menjadi milik Sumatera Utara,” katanya. (ins/nt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here