HUKUMMEDAN TERKINI

Kerugian Rp 800 Juta, 2 Terdakwa 2.016 Kardus Migor Kemasan Dihukum 6 Tahun Penjara

 



MEDAN (podiumindonesia.com)- Dua dari 8 anggota sindikat pembajak dan pencuri truk yang membawa 2.016 kardus minyak goreng (migor) milik PT Benua Samudra Kargo dan PT Wilmar dihukum 6 tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung dengan berkas terpisah.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Somadi dengan ganjaran Yopi 6 tahun penjara. Begitu juga Agam dengan Ketua Majelis Hakim Ali Tarigan juga menjatuhkan hukuman yang sama. 

Sementara itu, Penuntut Umum Kejatisu, Abdul Hakim Sorimuda Harahap menyatakan pikir-pikir atas hukuman tersebut. Sebab sebelumnya dituntut 7 tahun penjara. Tuntutan yang sama juga kepada kedua terdakwa lainnya yakni, Ali Imran Hasibuan dan Topan Hidayat Hasibuan.

Seusai sidang, Bang Dul panggilan akrab Abdul Hakim Sorimuda Harahap ini memaparkan. Kata dia, dalam kasus ini ada 8 orang. Empat orang anggota ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang.(DPO), yakni Syamsul Bahri Nasution, Fajar, Muchlis dan Jefri.

Dijelaskan bahwa komplotan spesialis ini menjalankan aksinya dengan perencanaan yang matang sehingga berhasil melakukan pembajakan dan pencurian. Ali Imran selaku pimpinan komplotan melakukan perencanaan untuk membajak dan mencuri muatan. Dan kemudian setelah mendapatkan informasi 19 Oktober 2019.

Lalu melakukan pencegatan dan memberhentikan Trado BK 9021 EA di kawasan Desa Tanjung Kasau, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara. Supir Trado, Daniel Ambarita juga ikut disandera hingga dilepaskan di daerah Percut Seituan. Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp800 juta. (pi/win/ams)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button