Beranda HUKUM Ketua Forwakum Sumut: ‘Presisi’ Dongkrak Kinerja Kepolisian

Ketua Forwakum Sumut: ‘Presisi’ Dongkrak Kinerja Kepolisian

97
0
Ketua Forwakum Sumut, Aris Rinaldi Nasutioan dan anggota beraudiensi ke Polrestabes Medan.

MEDAN (podiumindonesia.com)- Polrestabes Medan segera melimpahkan berkas perkara Jay Sangker alias Rakes (30) tersangka kasus pengancaman terhadap sejumlah wartawan ke Kejaksaan setelah penyidik menganggap telah menyelesaikan berkas perkara.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa ketika menerima silaturahmi Ketua Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Sumatera Utara (Sumut) Aris Rinaldi Nasution didampingi Sekretaris Ansah Tarigan dan pengurus serta unsur penasihat di ruangan kerjanya, kemarin.

“Setelah berkasinya lengkap langsung kita serahkan ke kejaksaan. Jadi pemberkasan sudah jadi dan tinggal kita kirim ke kejaksaan. Kalau Kejaksaan dinyatakan lengkap sudah P21 baru kita lakukan tahap II,” urainya mengawali pertemuan.

Dikatakan Kasat Kompol Teuku Fathir, bahwa Rakes telah ditetapkan sebagai tersangka yang disangkakan melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHPidana dan Undang Undang Pers dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.

“Semua kemungkinan sedang kita dalami. Alibi (tersangka Rakes-red) benar atau tidak adiknya akan disandingkan dengan keterangan lain. Dalam rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan anggota DPRD Medan tempo hari, kebetulan adiknya sebagai saksi,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu itu.

Disinggung kemungkinan ada tidaknya indikasi aktor di balik aksi arogan yang dipertontonkan Rakes ketika awak media menjalan tugas jurnalistik, Teuku Fathir Mustafa menimpali, bahwa sejauh ini sedang dalam proses.

Menurut mantan Kapolsek Medan Baru itu, tindakan Rakes mengancam, menendang, menepis alat kerja awak media tidak bisa dibiarkan. Dampaknya juga mengganggu proses rekonstruksi.

“Sesuai dengan arahan pak Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, kita tidak main-main dengan kejahatan. Bila cukup bukti melakukan tindak pidana akan kita jerat dengan pasal terberat agar ada efek jera bagi orang lain agar tidak melakukan hal serupa,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim menyampaikan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk awak media yang tergabung dalam Forwakum Sumut yang turut mengekspos kinerja jajarannya sehingga pesan-pesan kamtibmas di ibukota Sumut ini bisa dirawat.

Sedangkan Ketua Forwakum Sumut, Aris Rinaldi Nasution berharap semangat ‘Presisi’ (prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan-red) digaungkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, itu sekadar jargon semata.

“Tapi lebih kepada peningkatan kinerja kepolisian serta memberi kenyamanan bagi masyarakat luas,” tukasnya.

Sebelumnya, Jay Sangker alias Rakes ditetapkan sebagai tersangka karena mengancam ingin membunuh wartawan. Pria berusia 30 tahun itu juga menendang hingga merusak ponsel wartawan yang tengah melakukan kegiatan peliputan.

Diketahui, peristiwa bermula pada Senin (27/2/2023), sejumlah wartawan dihadang seorang preman bernama Rakes saat melakukan peliputan rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Anggota DPRD Medan.

Rakes dengan arogansinya menghadang wartawan dan melakukan pengancaman.Tak terima dengan perbuatan Rakes, sejumlah wartawan pun melaporkan peristiwa itu ke Polrestabes Medan dengan nomor laporan: LP/B/718/II/2023/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut. (ril/win)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini