BERITA UTAMAHUKUMMEDAN TERKINI

Kisah Asmara Terungkap Di Sidang Pembunuhan Hakim Jamaluddin

 

MEDAN (podiumindonesia.com)- Ibu dan adik kandung Zuraida, otak pembunuhan hakim Jamaluddin mengaku tak tahu hubungan terlarang terdakwa dengan Jepri Pratama.

Itu dikemukakan saksi Hayatun dan Helfi Gustina yang merupakan Ibu dan adik kandung Zuraida terdakwa kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin, Rabu (27/5/2020) saat memberikan kesaksian meringankan kepada Zuraida. Selain Hayatun dan Helfi tampak juga SA yang merupakan anak kandung Zuraida dari pernikahan pertamanya sebelum menikah dengan Jamaluddin.

Dalam persidangan itu, Hayatun mengatakan bahwa ia sering menerima pengaduan dari Zuraida bahwa sikap Jamaluddin yang suka bermain asmara dengan wanita lain juga suka berbicara kasar. Bahkan Helfi dalam kesaksian sempat mengaku nyaris menjadi korban pelampiasan nafsu dari Jamaluddin. 

“Saya sendiri pun nyaris jadi petualangan seksual Jamaluddin,” ucapnya sembari disaksikan ketiga terdakwa perencana dan eksekutor Jamaluddin yang dihadirkan melalui video conference yakni Zuraida sebagai otak pelaku sekaligus istri Jamaluddin sedangkan Jepri dan Reza selaku eksekutor. 

Diceritakan Helfi saat kejadian itu, suami dan anaknya sedang keluar rumah. Kemudian Jamaluddin memanggilnya dari dalam kamar yang kebetulan kamar mereka bersebelahan. Mendengar itu ia menghampiri panggilan abang iparnya tersebut. Nah, ketika pintu kamar terbuka, Jamaluddin langsung menarik tangan dan berusaha memeluknya. 

“Aku sempat ditarik dan dipeluk tapi aku langsung merontak untuk melepaskan pelukan itu,” katanya sembari menegaskan saat kejadian ia tidak berteriak karena khawatir mengundang perhatian warga.

Namun baik itu Hayatun dan Helfi mengaku meski Zuraida menceritakan perilaku suaminya, akan tetapi keduanya tidak pernah menyarankan untuk bercerai dan menyuruhnya bersabar.

Hayatun yang dihadirkan pada persidangan ini juga terenyuh ketika majelis mempertunjukan sejumlah foto kemesraan antara Zuraida dengan Jepri. Bahkan hubungan mereka yang melampaui batas hingga melakukan hubungan suami istri, baik di dalam mobil mau pun di kamar rumah mereka. Padahal Zuraida masih istri sah dari Jamaluddin.

Kepada majelis hakim yang diketuai Erintuh Damanik ini, Hayatun tidak tahu soal hubungan Zuraida dengan Jepri. “Saya tak tahu soal itu, tahunya dari media saja,” lirihnya termasuk masalah perlakuan Jamal kepada Helfi.

Dalam persidangan itu, Hayatun menceritakan bahwa semenjak kasus ini SA dan KA yang merupakan hasil cinta kasih antara Jamaluddin dan Zuraida tinggal bersama mereka. Meski pihak keluarga Jamal pernah meminta agar KA tinggal bersama mereka.

“Itu pernah diminta akan tetapi mereka meminta agar pihak keluarga Jamal. Bila sudah SMA nanti baru tinggal bersama mereka,” ujarnya.

Dalam persidangan itu, kesaksian SA yang merupakan anak tiri Jamaluddin dilakukan secara tertutup karena masih dibawah umur.  Usai mendengarkan kesaksian ketiganya maka Ketua Majelis Hakim menunda persidangan hingga 10 Juni dengan agenda tuntutan.

Sementara itu, Onan Purba selaku penasehat hukum Zuraida Hanum, menceritakan kekecewaanya dengan jaksa yang sempat keberatan atas kesaksian ketiga saksi yang berhubungan dengan Zuraida meski akhirnya mengabulkan permohonan ketiganya. 

Sebab pada persidangan  terdahulu ibu tiri dan adiknya Jepri menjadi saksi. “Pihak kami selaku pengacara Zuraida tidak keberatan kenapa ini menjadi persoalan. Kesaksian SA bahwa bapak tirinya sempat berbuat yang kurang pantas kepada dirinya ini bermula ketika Jamaluddin meminta SA untuk memijatnya di dalam kamar,” terangnya.

Sesampai di kamar, Jamaluddin sempat meraba-meraba paha anak tirinya itu. Namun SA langsung keluar dari dalam kamar. Tak hanya itu, lanjut Onan dalam kesaksian Hayatun menceritakan seperti yang didengarnya dari Zuraida, Jamal juga sempat kepergok masuk ke kamar mandi di mana SA sedang membuka roknya.

“Meski tidak sampai melakukan pelecehan akan tetapi ini menjadu trauma bagi Zuraida mau pun SA,” tutur Onan.

Lanjut Onan, bahwa dalam persidangan tadi SA sempat merasa geram dengan ulah bapak tirinya tersebut. Terpisah, Penuntut Umum Kejari Medan, Mirza menyampaikan bahwa apa yang disampaikan orang tua, adik dan anak terdakwa tak mempengaruhi tuntutan.

Karena dari fakta yang terungkap pembunuhan itu sudah direncanakan Zuraida dan Jepri dalam persidangan. (pi/win/ams)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button