DAERAHPOLITIK

Komisi A DPRD Langkat Tinjau Gang Yang Diresahkan Warga

 

TANJUNGPURA (podiumindonesia.com)- Menindak lanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Kabupaten Langkat yang dilaksanakan sebelumnya yang berkesimpulan melakukan peninjauan langsung ke lokasi Gang yang disebut Gang Pemadam Kebakaran yang berada di Jalan Pemuda Kelurahan Pekan Tanjung Pura Kecamatan Tanjung Pura.

Peninjauan lapangan ini dilakukan Komisi A untuk mengetahui secara pasti lokasi gang yang berdasar pengaduan warga, pintu gang tersebut di bongkar oleh petugas dari Satpol PP Kabupaten Langkat.

Komisi A DPRD Langkat yang turun ke lokasi terdiri dari Pimanta Ginting, Zulhijar, Surialam, Ade Khairina Syahputri, Aidir Syahputra dan Dedi, juga didampingi Camat Tanjung Pura dan Lurah Pekan Tanjung Pura langsung masuk ke gang melalui pintu ruko warga di samping gang, Kamis (24/11/2022) pukul 14.00 WIB.

Di lokasi, Camat Tanjung Pura M. Nawawi mengatakan bahwa pihaknya tidak ada meminta pihak manapun untuk membongkar pagar dipintu masuk gang. Pihaknya hanya menyampaikan notulen hasil rapat di kecamatan atas persoalan yang ada di Kecamatan Tanjung Pura termasuk gang yang dipersoalkan warga.

Pada saat peninjauan, Komisi A melihat kondisi gang tidak patut untuk disebut sebagai gang karena tidak layak untuk dilalui.

“Secara fisik, saya melihat ini bukan gang, saya melihat tidak bermanfaat gang ini,” sebut anggota Komisi A Zulhijar di lokasi peninjauan.

Dalam pantauan, gang itu ada parit kecilnya yang atasnya ditutup oleh pemilik ruko disamping gang itu. Parit itu lebarnya berkisar 70 cm dan disamping sisi kanan dan sisi kiri parit disemen oleh pemilik ruko sehingga gang itu diperkirakan lebarnya berukuran 2 meter.

Di hadapan warga, Pimanta Ginting bersama anggota Komisi A akhirnya mengambil keputusan agar warga memperbaiki kembali pintu pagar gang yang telah dibongkar Satpol PP dengan catatan pintu pagar tersebut jangan dimatikan, agar bisa buka tutup bilamana diperlukan.

Komisi A DPRD Langkat akan melakukan Rapat Dengar Pendapat kembali dengan mengundang Sekda dan Satpol PP beserta Camat Tanjung Pura. Komisi A DPRD Langkat meminta kepada warga nantinya untuk dapat menerima hasil keputusan rapat yang dilakukan melalui musyawarah mufakat apabila dinyatakan bahwa gang ini adalah gang pemadam kebakaran. ((ril/pendi)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button