BERITA UTAMAHUKUMMEDAN TERKININASIONALPOLITIKSumut

KOMPAK Bergerak Desak Kejatisu Bongkar ‘Borok’ Penyalahgunaan DD Di Sergai

 

Demo massa mengatasnakan KOMPAK meminta Kejatisu mengungkap ‘borok’ penyalahgunaan Dana Desa Kabupaten Serdang Bedagai.

MEDAN (podiumindonesia.com)- Berulang melakukan aksi namun nyatanya belum terealisasi. Dan baru-baru menggebrak gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Pun massanya taklah banyak, cuma belasan orang saja tapi kasus yang ‘dibongkar’ telah berjalan setengah tahun ini. Indikasi mencuat melibatkan lintas sektor di Kabupaten Sergai.

Telurus PODIUMINDONESIA.COM, adalah massa yang tergabung dalam Konsorsium Masyarakat Pedesaan Anti Korupsi alias KOMPAK. Mereka datang ke Kejatisu dari Kabupaten Serdang Bedagai yang telah dimekarkan pada 2004 lalu. Di Kejatisu itu aksi massa dipimpin Rozi Albanjari berorasi secara gamblang. Kasus yang diangkat yakni masalah dugaan penyalahgunaan Dana Desa bantuan dari pemerintah lewat Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Rozi menilai, APBN yang diposkan untuk Dana Desa (DD) tersebut tertuang dalam Undang-Undang No 6 Tahun 2014, itu seharusya diperuntukan bagi kesejahteraan masyarakat desa. Hanya saja, faktanya jauh panggang dari api. Di sana KOMPAK menilai bahwa penggunaan DD di Sergai kuat dugaan telah terjadi penyimpangan dan tidak tepat sasaran.

Salah satu yang kini terus disoroti KOMPAK masalah kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Paralegal bagi kepala desa di tengah pandemi Covid-19. Malah, kata Rozi, pemerintah desa terindikasi bersubahat dengan pihak Dinas Pemberdayaan Desa (PMD) beserta Inspektorat dalam kegiatan Bimtek dan pelatihan aparatur desa tersebut.

“Mereka (para kades-red) menggunakan dana desa untuk kegiatan gono-gini yang dianggarkan lewat dana desa setiap tahunnya. Angkanya cukup fantastis. Ini merupakan bagian dari konspirasi yang tersuktur secara strategis untuk mencuri keuangan negara secara berjamaah,” tegasnya diamini belasan massa lainnya.

Secara rinci Rozi memaparkan, dalam kurun waktu satu tahun (2020) ini saja diduga telah terjadi 12 kali kegiatan pelatihan mau pun Bimtek yang dinilai tidak perlu  dilaksanakan. Sebab kegiatan itu dianggap bertentangan dengan Peraturan Menteri Desa (Permendes) No 14 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.

“Dana Desa diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur desa dan pemberdayaan masyarakat. Bukan untuk difoya-foyakan dengan kegiatan yang tak penting,” tegasnya.

Nah, di sini Rozi mensinyalir bahwa kegiatan pelatihan atau pun Bimtek hanya akal-akalan saja untuk dapat mencuri keuangan negara secara bersama-sama.

Soal aksi KOMPAK juga pernah menggelar demo di DPRD Sergai pada akhir November kemarin. Koordinator aksi, Gunawan Bakti menyampaikan sembilan tuntutan. Di antaraya mendesak Polres Sergai segera memproses pengaduan masyarakat dilayangkan.

Kedua, mendesak Pemkab Sergai menjalankan Perbup Nomor 25 Tahun 2020 serta maklumat Kapolri nomor:MAK/2/III/2020. Ketiga, mendesak Pemkab Sergai mengungkap aktor intelektual keberangkatan Kepala Desa ke Bandung yang kami duga hanya sebuah kegiatan akal-akalan untuk merampok uang negara.

Lalu mendesak Kejaksaan Negeri Sergai melakukan penyelidikan lebih awal terkait keberangkatan kepala desa ke Bandung yang kami duga syarat dengan korupsi. Kelima, mendesak Kejari Serdang Bedagai untuk melakukan penyelidikan terkait penggunaan Dana Desa se Kabupaten Serdang Bedagai dari tahun 2015 hingga tahun 2020,”paparnya.

Kemudian mendesak Kejari Serdang Bedagai untuk memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PMD dan inspektorat terkait banyaknya dugaan korupsi penggunaan dana desa di Kabupaten Sergai. Selanjutnya Kejari Sergai agar memanggil dan memeriksa seluruh tenaga ahli dan pendamping desa.

“Karena kami menganggap mereka lebih mengetahui atas seluruh penggunaan dana desa yang notabennya jika tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Sedangkan ke 8, meminta kepada DPRD Kabupaten Serdang Bedagai untuk menjalani fungsi pengawasan dalam pemerintahan agar dapat menjadikan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Ke 9, mengingatkan DPRD Kabupaten Serdang Bedagai jangan ambil bagian dalam dugaan konspirasi, korupsi berjamaah yang terjadi di Kabupaten Serdang Bedagai.

Saat menerima massa KOMPAK, Wakil Ketua DPRD Sergai, Samsul Bahri menyampaikan, DPRD juga menjadi pengawasan APBD/APBDes.

“Kami apresiasi massa KOMPAK menyampaikan aspirasi/tuntutannya ke kantor rakyat (DPRD) ini, tentunya bersabar agar kami tindaklanjuti melalui Komisi A DPRD,” ungkapnya.

Sementara, koordinator lapangan KOMPAK, Rozi Albanjari, meminta DPRD Sergai agar menjalankan fungsinya sebagai pengawasan. “Segera panggil Kepala Desa yang baru-baru ini kembali melakukan Bimtek di Medan. Bahkan kami menilai mereka telah melanggar Prokes Covid-19,” ungkapnya.

“Kami menduga penambahan kasus Covid-19 di Kabupaten Serdang Bedagai yang kian meningkat, bisa jadi kita duga mereka (Kades) menyebabkan klaster baru,” tegas Rozy sembari meneriakkan “panggil para Kades”.

Usai tidak lama berorasi, massa KOMPAK melakukan mediasi bersama Komisi A DPRD Sergai.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Sergai, Togar Sitomorang, di dampingi sekretaris Khaidir, anggota Komisi A DPRD, Rasdiaman Damanik, Julasman, dan Taufik Kurrahman, menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada massa KOMPAK Sergai yang peduli masyarakat dan mengontrol jalannya Pemerintahan. Namun dalam aksi ini, harus mengedepankan aspirasi secara santun dan jangan anarkis, katanya.

“Kita ada tupoksi masing-masing. Oleh karena itu, DPRD bukan eksekutor tapi menerima aspirasi dan menindaklanjuti nya,”ucapnya.

Mantan Kades periode 1995-2009 itu menegaskan, ada regulasi yang mengatur penggunaan anggaran Dana Desa dan itu harus tepat sasaran. Dengan adanya aksi ini juga, para Kades agar berhati-hati dalam menjalankan tufoksi dan menggunakan anggaran.

“Tuntutan ini akan kita tampung, selanjutnya digelar rapat Komisi A dan proses untuk jadwal pemanggilan. Dan nanti akan kita undang Dinas PMD, Inspektorat dan Kades serta massa KOMPAK agar tidak ada kecurigaan,”tegasnya.

Terakhir, Koordinator Komisi A DPRD Sergai, Samsul Bahri yang juga merupakan wakil ketua DPRD, meminta agar Komisi A menjadwalkan pemanggilan Dinas PMD, Inspektorat dan Kades sesuai proses dan dengan regulasi yang ada. (pi/win/nt)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button