Beranda HUKUM & KRIMINAL Korupsi RSU Pratama Nias, KPA TA 2022–2023 Resmi Masuk Rutan

Korupsi RSU Pratama Nias, KPA TA 2022–2023 Resmi Masuk Rutan

6
0

NIAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli melalui Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi menahan LBL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Tahun Anggaran 2022–2023 sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA 2022.

Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp38.550.850.700.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Jaksa Penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP. Penetapan itu tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-13/L.2.22/Fd.1/05/2026 tanggal 7 Mei 2026.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, S.H., M.H., Kamis (7/5/2026) menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, tersangka LBL selaku KPA diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyetujui progres pekerjaan 100 persen sehingga mengakibatkan pembayaran yang tidak semestinya.

“Perbuatan tersebut mengakibatkan terjadinya pembayaran yang tidak sesuai dengan kondisi riil pekerjaan,” jelasnya.

Terhadap tersangka LBL, penyidik telah melakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-101/L.2.22/Fd.1/05/2026 tertanggal 7 Mei 2026.

Tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 7 Mei 2026 hingga 26 Mei 2026 di Rumah Tahanan Negara pada Lapas Kelas IIB Gunungsitoli.

Adapun pasal yang disangkakan, yakni:
Primair: Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair: Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejari Gunungsitoli menegaskan, pengembangan perkara ini masih terus dilakukan, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini