STABAT (podiumindonesia.com)- Dugaan korupsi anggaran dana desa/dana desa (ADD/DD) di Kabupaten Langkat terus menguap ke permukaan. Malahan kabar teranyar diterima PODIUM, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberi sinyal untuk melakukan tindak lanjut dugaan penyelewengan ADD/DD di kabupaten pimpinan H Ngogesa Sitepu.
Menyangkut korupsi dana desa, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan sejak 2016 hingga 10 Agustus 2017, telah ditemukan 110 kasus korupsi.
“Sedikitnya ada 110 kasus korupsi anggaran desa yang telah diproses penegak hukum dan ditemukan oleh ICW,” ujar Egi Primayogha, peneliti ICW pada Agustus lalu.
Dalam 110 kasus korupsi tersebut diduga terdapat 139 orang pelaku. Berdasarkan data yang dirilis ICW, dari segi aktor, 107 dari 139 pelaku merupakan kepala desa.
Sementara, 30 orang lainnya merupakan perangkat desa, dan 2 orang istri dari kepala desa.
“Jumlah kerugian negara yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp 30 miliar. Pada tahun 2017, terjadi peningkatan jumlah kerugian korupsi dana desa yakni Rp 19,6 miliar. Sementara di tahun 2016 lebih rendah dengan korupsi sebesar Rp 10,4 miliar,” ujar Egi.
Menurutnya, banyaknya kepala desa yang menjadi tersangka kasus korupsi dana desa menunjukkan bahwa banyak kepala desa yang tidak melaksanakan kewajiban mereka sebagai diatur dalam UU Desa.
Dalam pasal 26 ayat (4) UU Desa, disebutkan Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme.
Egi beserta 2 pembicara lainnya yaitu Kurnia Ramadhana dan Almas Sjafrina mengaku prihatin dan menolak keras adanya korupsi lebih lanjut mengenai dana desa.
Di Kabupaten Langkat sendiri, temuan koran ini menyebut dugaan korupsi dana desa terkait anggaran sosialisasi pengadaan barang dan jasa yang digelar di salah satu hotel di Medan.
Lewat konsultan, Juli kemarin, sekira 240 kepala desa bersama Kaur Pembangunan Desa diwajibkan ikut sosialisasi pengadaan barang dan jasa yang merupakan instruksi dari pusat (Jakarta).
Untuk dua orang perwakilan dari desa dibebankan Rp 9,5 juta. Gelaran sosialisasi itu dilaksanakan di salah satu hotel ternama di Medan dengan durasi lebih kurang lebih 4 hari. Sedangkan pemateri sendiri didatangkan dari pusat. Kabarnya lagi, penyelenggara sosialisasi dilaksanakan oleh pihak ketiga.
Secara matematis, dana terkumpul dari acara sosialisasi tersebut sekitar Rp 2,280 miliar dengan rincian 240 kades X Rp 9,5 juta.
Perkiraan untuk satu malam menginap di hotel tempat penyelenggaraan sosialisasi pengadaan barang dan jasa para Kades tersebut hanya berkisar Rp 350 ribu. Nah rincinya, satu kamar bisa ditempati dua orang (kades dan Kaur Pem). Jadi, Rp 350 ribu X 4 (hari) X 240 kades. Dengan total keseluruhan Rp 336 juta biaya kamar. Akumulasi total diperkirakan hanya menelan biaya Rp 1 miliar.
Ditelisik dari anggaran Rp 2,280 miliar, diduga kuat terjadi pembengkakan anggaran Rp 1,280 miliar. Ketika dikonfirmasi PODIUM ke salah satu kepala desa di Kabupaten Langkat, dia langsung membenarkan kegiatan sosialisasi pengadaan barang dan jasa dengan menggunakan dana desa. Bahkan Kades tersebut mengakui bahwa penyelenggara kegiatan diberikan kepada pihak ketiga.
“Kalau pihak ketiga itu saya tak tau siapa orangnya. Yang pasti kami disuruh ikut sosialisasi, itu saja. Kalau tidak salah kami dikutip Rp 9,5 juta,” sebut sang Kades.
Dengan adanya dugaan penyimpangan dana sosialisasi pengadaan barang dan jasa khusus bagi kepala desa dan Kaur Pembangunan, kru PODIUM coba konfirmasi keabsahan temuan tersebut.
Usaha konfirmasi kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa H Jaya Sitepu ke nomor 0853-5992-9XXX berisi ulasan PODIUM tentang dana desa termasuk temuan dugaan penyimpangan dana sosialisasi pengadaan barang dan jasa.
Namun apa mau dikata, Kadis H Jaya Sitepu tak memberi jawaban. Begitu juga halnya Kabid Pemerintahan Desa, Mirza saat dikonfirmasi, Senin (11/9) melalui SMS ke nomor 0821-6668-6XXX, tak jua membalas kru PODIUM.
Sebelumnya awal Mei lalu, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa H Jaya Sitepu sempat mensosialisasikan kucuran dana desa di 240 desa se-Kabupaten Langkat.
Kata Jaya, besaran Pagu DD (APBN) TA. 2017 berjumlah Rp 192.863.623.000, Besaran Pagu ADD (APBN) TA. 2017 berjumlah Rp 136.112.154.200 dan besaran hasil pajak (BPHRD TA. 2017 berjumlah Rp 3.505.085.000.
Dari jumlah tersebut, secara total besaran Dana yang dikucurkan untuk 240 desa di Langkat berjumlah Rp 332.480.862.200.
Sesuai dengan realisasi pencairan sesuai Permenkeu No.56 tahun 2016 (DD) dan Perbup No. 10 tahun 2017 (APBD) tahap 1 disalurkan 60% dengan rincian DD (Rp 115.718.173.800 dan ADD Rp 81.667.292.520). (Tim)