JAKARTA (podiumindonesia.com)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru bisa amanah menjalankan tugasnya sebagai pengawal dan penjaga konstitusi negara Indonesia.
Mahkamah Kontitusi (MK), hari ini menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dengan agenda memilih Ketua MK periode 2018-2020. “Semoga benar-benar amanah dan professional,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Senin (2/4).
Lebih dalam, Basaria juga berharap Ketua MK yang baru tidak terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) lembaga antirasuah seperti pada dua kasus sebelumnya yang mencoreng nama baik dan marwah MK.
Diketahui, KPK pernah menangkap tangan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (AM) dalam kasus korupsi sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak, Banten. Ketika itu, Akil diduga menerima hadiah atau janji untuk mempengaruhi perkara yang sedang berproses di MK.
Selain itu, KPK juga pernah melancarkan operasi tangkap tangan terhadap Hakim MK lainnya, yakni, Patrialis Akbar dalam kasus suap uji materi undang-undang Nomor 41 Tahun tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Patrialis menerima uang sebanyak 200 ribu dollar Singapura dan USD20 ribu.
Majelis hakim memvonis mantan Menteri Hukum dan Ham era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp300 juta.
“Dan jangan sampai terjadi hal yang sama dengan pimpinan sebelumnya masuk dalam ranah korupsi,” ucap Basaria. Rapat Pleno Hakim Konstitusi sepakat untuk tidak menyertakan Arief Hidayat dalam bursa pemilihan Ketua Mahkamah Kontitusi (MK) periode 2018-2021. Arief Hidayat tak bisa lagi menjadi Ketua MK. Sebab, ia sudah 2 kali menjabat ketua.
Keputusan dalam RPH tersebut dikatakan Fajar berdasarkan ketentuan Pasal 4 Ayat (3a) UU MK, dan Pasal 2 Ayat (6) PMK Nomor 2 Tahun 2012. (PI/OKZ)







