Beranda POLITIK KPU Dairi Tolak PSU Di Kecamatan Tanah Pinem

KPU Dairi Tolak PSU Di Kecamatan Tanah Pinem

135
0

SIDIKALANG (podiumindonesia.com)- Komisi Pemilihan Umun (KPU) Dairi melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menolak surat rekomendasi Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam) Tanah Pinem untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga TPS yang tersebar di dua desa.

Ada dua desa yang mereka rekomendasikan untuk dilakukan PSU, yakni di TPS 2 dan 3 Desa Pasir Mbelang. Serta TPS 2 yang berda di Lau Njuhar, Kecamatan Tanah Pinem.

“Melalui PPK kita sudah membalas surat rekomendasi dari Panwascam dan pada intinya kita menolak melakukan PSU dikecamatan Tanah Pinem, karena tidak memenuhi unsur sesuai Undang-undang yang berlaku,” kata Jenny Ester Pandiangan, Komisioner KPU Dairi Devisi Hukum, kemarin.

Disebutkannya, pemungutan suara ulang di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut, pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus. Menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan.

“Petugas KPPS merusak lebih dari satu suarat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga suarat suara tersebut menjadi tidak sah, dan/atau pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di dalam pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan,” sebut Jenny.

Menurut Jenny, selain Kecamatan Tanah Pinem, Panwascam juga merekomendasikan untuk dilakukan PSU di TPS 2 Desa Pegagan Julu III, Kecamatan Sumbul. Serta di TPS 3 Bintang Hulu, TPS 4 Batang Beruh, TPS 2 dan TPS 12 Sidikalang, TPS 4 Bintang Mersada dan TPS 1 Huta Raktat Kecamatan Sidikalang.

“Untuk dua Kecamatan ini kita belum memutuskan dan membalas surat rekomendasi tersebut, karena masih akan kami rapatkan terlebih dahulu,” ujar Jenny.

Sementara, Komisioner Bawaslu Dairi Devisi Pengawasan Hubungan Masyarakat Dan Hubungan Antar Lembaga, Maimanah Angkat saat ditemui di wartawan mengatakan, rekomendasi PSU sudah dikeluarkan oleh Panwascam sejauh ini masih dari Kecamatan Tanah Pinem pada, 24 April 2019. Sedangkan untuk Kecamatan Sumbul dikeluarkan pada, 25 April 2019.

“Rekomendai PSU yang dikeluarkan Panwascam Kecamatan Tanah Pinem dikarenakan ada temuan, pemilih di luar daerah yang sudah terdaftar DPT-nya di luar Kabupaten Dairi, tetapi pada hari ‘H’ memberikan hak pilihnya/suara di TPS tanpa menggunakan A5 dan hanya menggunakan KTP elektronik. Mereka mengaku Daftar Pemilih Khusus (DPK).

“Sedangkan di Kecamatan Sumbul temuan Panwascam, yakni ada 6 orang dari luar kabupaten Dairi menggunakan KTP elektronik di luar Dairi memaksa atau mengitimidasi petugas KPPS agar bisa menggunakan hak suaranya di TPS 2 Desa Pegagan Julu III,” ungkap Maimanah.

Ditambahkan Maimanah, terkait rekomendasi PSU di TPS yang ada di Kecamatan lain, pemberitahuannya belum sampai ke Bawaslu, tetapi untuk unsur atau indikakasi PSU ada di Kecamatan Sidikalang. (pi/gun)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini