MEDAN (podiumindonesia.com)- Bakal calon Gubernur Sumatera Utara JR Saragih merasa mendapat perlakuan tak adil dari KPU Sumut. Hal ini disampaikan, Ikhwaludin Simatupang, yang menjadi kuasa hukum JR Saragih dalam sengketa pencalonan Pilgubsu 2018, di Bawaslu Sumut.
KPU Sumut telah mencoret pasangan JR Saragih-Ance Selian karena legalisir ijazah SMA JR Saragih tidak diakui. “Yang menjadi catatan kita paling sangat tidak adil adalah kita baru tahu surat itu ketika berita acara perbaikan diserahkan, bertanggal 9 Februari. Itu tanggal yang sama dengan pleno penetapan Paslon. Jadi kita gak bisa ngapa-ngapain lagi,” kata Ikhwaludin, kemarin.
Semestinya, kata dia, berita acara hasil verifikasi perbaikan disampaikan terlebih dahulu sebelum penetapan Paslon sehingga mereka bisa memperbaiki kekurangan. Namun, nasi telah menjadi bubur. Dan JR-Ance telah dicoret oleh KPU Sumut karena legalisir ijazah SMA Iklas Prasasti atas nama JR Saragih tidak diakui. (PI/NT)