MEDAN (podiumindonesia.com)- Mereka pun optimis menghadapi sengketa melawan KPU di Bawaslu. “Menurut kita dari norma perundang-undangan, 100% kita akan dimenangkan. Tapi semua itu kehendak Tuhan Yang Maha Kuasa, kita gak bisa takabur,” ungkap kuasa hukum JR Saragih, Ikhwaludin Simatupang
Menurutnya, ada beberapa alasan yang mendasari keyakinan mereka. Pertama, kata dia, bila mengacu pada UU 10/2016, maka ijazah pendidikan terakhir yang menjadi syarat calon. Sementara JR Saragih, telah menyerahkan ijazah S3-nya. “Makanya kita gak usah diskusi lagi soal STTB itu,” kata dia.
Kemudian, ia melanjutkan, bila mengacu pada surat Sekdis, menurutnya, satu versi menyatakan tidak ada legalisasi, tapi dari sisi lain ijazah JR Saragih bener ada nomornya.
“Artinya itu kan secara subtansi yuridis, melegalisasi. Perbedaannya hanya stempel, tanda tangan. Pertanyaannya, siapa yang melegalisasi satuan sekolah yang sudah tutup? Itu kepala dinas. Jadi gak ada hubungan dengan sekretaris dinas. Kalau kita lebih ke dalam lagi, kita kan gak tahu pengarsipan mereka di sana. Kalau kita kan menghadirkan legalisasir 2017, keterangan Sekdis ini kan 2018. Memang kita gak ada legalisir 2018, tahu 2017 bener kita ada. Jadi itu kan kan gak harus jadi pertimbangan KPU surat sekrektaris dinas. Apalagi surat jatuhnya tertanggal 22, sementara batas klarifikasi perbaikan itu 18-20 itu sudah lewat,” jelasnya.
Dalam penanganan sengketa pencalonan, Bawaslu Sumut punya tenggat waktu 12 hari untuk menyelesaikan sengketa. Waktu 12 hari dihitung sejak sengketa resmi teregistrasi. Informasi yang diperoleh, hari ini adalah hari terakhir tim JR melengkapi berkas laporan untuk meregistrasi permohonan sengketa. (PI/GS)