Home EKONOMI KY Terima 9 Orang CHA dan Calon Hakim Ad Hoc Tipikor

KY Terima 9 Orang CHA dan Calon Hakim Ad Hoc Tipikor

55
0

Jakarta (PODIUM) – Sejak dibuka penerimaan usulan Calon Hakim Agung (CHA) dan pendaftaran calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA), tercatat hingga 15 Februari 2016 (pukul 12.00 WIB), Komisi Yudisial (KY) telah menerima 8 usulan CHA dan 1 pendaftar untuk hakim ad hoc Tipikor di MA.

Seleksi CHA yang mulai dibuka sejak 5 s/d 26 Februari 2016 ini untuk mengisi kekosongan jabatan hakim agung sebanyak 8 orang di lingkungan Mahkamah Agung (MA) yang terdiri dari 1 orang untuk Kamar Pidana, 4 orang untuk Kamar Perdata, 1 orang untuk Kamar Agama, 1 orang untuk Kamar Militer, dan 1 orang untuk Kamar Tata Usaha Negara.

Selain itu, untuk pertama kalinya KY juga membuka pendaftaran calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA) Tahun 2016 sejak 11 Februari 2016 s/d 2 Maret 2016.

Proses seleksi yang dilakukan KY ini untuk mengisi 3 orang sebagai calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi di MA. Oleh karena itu, untuk menjaring dan meningkatkan peminat CHA dan calon hakim ad hoc Tipikor yang potensial, KY bekerjasama dengan Fakultas Hukum dan Pengadilan Tinggi melakukan sosialisasi dan penjaringan melalui sistem “jemput bola” ke beberapa daerah.

“Diharapkan melalui kegiatan ini, antusiasme pendaftar seleksi CHA dan Calon Hakim Ad Hoc Tipikor di MA akan meningkat,” kata Juru Bicara Komisi Yudisial, Dr Farid Wajdi SH MHum.

Sosialisasi dan penjaringan akan dilakukan di 7 kota, yaitu:

1. Pengadilan Tinggi Medan ​​​​(15 Februari 2016)
2. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya (16 Februari 2016)
3. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar ​​​(16 Februari 2016)
4. Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung (18 Februari 2016)
5. Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Samarinda (18 Februari 2016)
6. Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, (18 Februari 2016)
7. Fakutas Hukum Universitas Andalas, Padang (18 Februari 2016) (rel/PI)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here