DELITUA (podiumindonesia.com)- Krisna Mahendra (21) dan Iqbal Alfansyah (16) keduanya warga Jalan Luku V Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi.
Pasalnya, kedua remaja ini diringkus unit reskrim Polsek Delitua di Jalan Luku V Gang Pertemuan Kelurahan Kuwala bekala Kecamatan Medan Johor, Selasa (12/11/2019) sore.
Dari keduanya, petugas menemukan 1 alat isap sabu (bong) kaca pirex yang berisikan sisa sabu dan mancis. Data dihimpun wartawan di Polsek Delitua Jum’at (15/11/2019) siang menyebutkan, petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Luku V Gang Pertemuan Kelurahan Kuwala bekala Kecamatan Medan Johor, sering dibuat tempat transaksi dan memakai narkoba.
Mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim Delitua dipimpin Panit Luar Iptu A.T. Pakpahan langsung meluncur ke lokasi yang dikatakan warga tadi untuk melakukan pengintaian.
Setibanya di lokasi, petugas yang berpakaian preman melihat 2 pria sedang memakai narkoba di dalam rumah milik Krisna Mahendra. Melihat itu, petugas langsung melakukan penggerebekan, namun tersangka Iqbal Alfansyah berusaha membuang suatu benda.
Untung petugas bergerak cepat dan berhasil mendapatkan nenda tersebut. Ternyata benda yang akan dibuang tersangka merupakan sebuah bong lengkap dengan kaca pirexnya.
Bersama barang bukti, kedua tersangka diboyong ke komando untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kapolsek Delitua AKP Dolly Nelson Nainggolan SH MH kepada sejumlah wartawan menjelaskan, kedua tersangka ditangkap karena masyarakat sekitar sudah resah dengan tindak-tanduk keduanya yang sering mengunakan narkoba.
“Kedua pelaku sudah diamankan dan dijebloskan ke penjara,” tandas Kapolsek Delitua. (pi/als)