HUKUM & KRIMINALMEDAN TERKINI

Lagi, Residivis Didor Polsek Belawan

 

BELAWAN (podiumindonesia.com)- Dedi Harianto Hutagaol alias Dedi Koncet (29) warga Jalan Besar Sicanang Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan, seorang resedivis dalam kasus 365 KUHPidana yang sudah pernah menjalani hukuman 3 tahun di LP Labuhan Deli kembali berulah.

Dia bersama temannya lagi-lagi melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polsek Belawan. Korbannya adalah Rifky Ade Ilyassah (18) warga Jalan Cerut Lingkungan 4 pasar 3 KelurahanTerjun Kecamatan Medan Marelan, Selasa (5/1/2021) di Jalan Kol Yos Sudarso Simpang Sicanang.

Waktu itu korban Rifky bersama temannya Haris lagi berteduh menunggu hujan berhenti disalah satu kedai yang berada di Simpang Sicanang sambil memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna hitam BK. 4912 AHC.

Tiba-tiba datang pelaku bersama temannya, dan menghampiri korban sambil membawa benda untuk memukul. Lalu pelaku dan Risky serta Gandi memukul korban, sepanjutnya mengambil hape serta sepeda motor Honda Beat. Kesal, alhasil korban buat laporan pengaduan ke Polsek Belawan.

Mendapat laporan adanya kasus pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polsek Belawan, Kapolsek Belawan Kompol D. J Naibaho SH mengantesikan unit Reskrim Polsek Belawan untuk segera melakukan lidik dan menindak para pelaku.

Unit Reskrim Polsek Belawan yang dipimpin oleh Kanit Iptu A. R Riza SH dan team lalu melakukan pulbaket untuk mengetahui para pelaku pemain 365 ini. Kopolsek Belawan Kompol D. J Naibaho SH, ketika dikonfirmasi melalui telpon selulernya mengatakan, Rabu (6/1/2021) sekira pukul 21.00 WIB, team Polsek Belawan melihat pelaku berada di pinggir rel kereta api di seberang RS PHC Belawan. Tapi ketika dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan terhadap anggota.

Sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur yang mengenai paha kiri pelaku. Pelaku lalu dibawa ke RS AL Belawan guna mendapatkan perawatan medis. Diketahui, pelaku adalah seorang Residivis kasus 365 KUHPidana dan menjalani hukuman 3 tiga tahun di LP Labuhan Deli.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku satuunit sepeda motor Honda Beat BK 4912 AHC milik korban Rifky Ade Ilyassah,” tandasnya. (pi/din)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button