Beranda DAERAH Lamtoras Sebut Tanah Adat Dikuasai TPL

Lamtoras Sebut Tanah Adat Dikuasai TPL

250
0

SIMALUNGUN (podiumindonesia.com)- Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras) menggelar audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Simalungun.

Pengurus Lamtoras, Panitia Pengembalian Tanah Adat Warisan Ompu Mamontang Laut Ambarita, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tanoh Batak, dan BAKUMSU diterima oleh Asisten I Pemkab Simalungun, Marolop Silalahi.

Pertemuan yang berlangsung di ruang Sekretaris Daerah (Sekda) memohon kepada Pemkab Simalungun untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) dan Peraturan Daerah (Perda) tentang tanah adat.

Ketua Lamtoras, Judin Ambarita mengungkapkan sejak tahun 1998, pihaknya telah memohon agar tanah adat warisan Ompu Mamontang Laut Ambarita seluas 19 ribu hektare lebih dapat dikembalikan ke masyarakat adat.

Apalagi, masyarakat kesulitan dalam menjalani aktivitas adat, karena tanah tersebut telah dikuasai Toba Pulp Lestari (TPL). Diketahui, tanah adat seluas 19 ribu hektar lebih itu menyimpan situs peninggalan dari Ompu Laut Ambarita.

“Kami memohon supaya Pemkab Simalungun mengeluarkan Perda. Bahwa kami warga Sihaporas Ambarita punya tanah adat. Kami memohon dengan rendah hati segera diterbitkan Perda tentang tanah adat,” ujar Judin dengan nada rendah di hadapan Camat Pematangsidamanik, Jani Frida Damanik.

Penerbitan Perda tersebut, kata Judin dapat mempermudah mendapatkan kembali tanah yang berada di wilayah Kecamatan Pematangsidamanik.

Sementara, Wakil Ketua Manitua Ambarita menjelaskan pada generasi ke lima keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita memeberikan tanah tersebut kepada penjajah Belanda.

Setelah penjajah menarik mundur dari Indonesia, tanah tersebut diserahkan ke Indonesia. Namun, tanah tersebut tidak dikembalikan ke masyarakat, melainkan dikelola oleh perusahaan TPL. (PI/TRB)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini