Beranda POLITIK Dituding Langgar PKPU Pasang Foto Jokowi, Bawaslu Diminta Beri Sanksi Djarot-Sihar

Dituding Langgar PKPU Pasang Foto Jokowi, Bawaslu Diminta Beri Sanksi Djarot-Sihar

102
0

MEDAN (podiumindonesia.com)- Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Sumatera Utara meminta Bawaslu Sumatera Utara agar memberikan sanksi kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubenur Djarot-Sihar. Apa pasal? Sebab pasangan Pelangi ini telah melanggar aturan kampanye sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 4/2017.

Koordinator Provinsi JPPR Sumut, Darwin Sipahutar mengatakan aturan yang ditabrak oleh Djarot- Sihar adalah terkait pasal 24 ayat 3 dan 29 ayat 3 sebagaimana disebutkan dalam pasal (29 ayat 3) tersebut tidak boleh memuat foto Presiden dan Wakil Presiden pada alat kampanye.

“Hasil pantauan kami terhadap alat peraga kampanye paslon kepala daerah, kami menemukan adanya foto Presiden Jokowi yang dimuat dalam baliho Djarot-Sihar yang terpasang di Jalan H.M Yamin, Medan,” ujar Darwin dalam keterangannya Ahad (4/3).

Dijelaskannya pada pasal 29 ayat 2 disebutkan bahwa desain dan materi bahan kampanye harus memuat nama, nomor, visi misi, program, foto paslon, tanda gambar partai politik/gabungan partai politik dan/atau foto pengurus partai politik/gabungan partai politik. Artinya di luar ketentuan ini paslon dan tim kampanye dilarang memasang foto Presiden dan Wakil Presiden.

“Bahwa Jokowi bukan milik Djarot-Sihar tapi milik 250 juta rakyat Indonesia,” ucapnya. Masih kata Dawrin berdasarkan PKPU itulah seharusnya setiap paslon kepala daerah atau tim kampanye menghormati Presiden sebagai simbol negara, jangan sampai kemudian tim kampanye merasa gagah-gahan yang berujung sanksi bagi calon kepala daerah.

“Kalau pun itu tentang internal kepartaian yang mencatut foto Jokowi silahkan saja dimuat, tapi khusus dalam acara partai, namun untuk kampanye menarik simpati pemilih itu tidak boleh dilakukan dan menurut hemat kami Djarot-Sihar gagal dalam memberikan pendidikan pemilih yang baik kepada masyarakat,” bebernya.

“Untuk itu kami meminta Bawaslu Sumut segera menjatuhkan sanksi administrasi terhadap paslon Djarot- Sihar,” pungkasnya. (PI/MDCO)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini