Beranda DAERAH Langkat Peringkat ke-5 Penyelenggaraan Pelayanan Publik Dari Ombudsman RI

Langkat Peringkat ke-5 Penyelenggaraan Pelayanan Publik Dari Ombudsman RI

63
0

MEDAN (podiumindonesia.com)- Plt Bupati Langkat Syah Afandin diwakili Sekda Langkat Amril hadiri acara Penyerahan Hasil Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik, di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Jalan Sei Besitang No 3 Medan.

Sesuai dengan surat Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Nomor: B/0006/PC.01.04-02/I/2023 20 Januari 2023 serta Menindaklanjuti hasil Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik di 34 Pemerintah Daerah se Sumatera Utara Tahun 2022 sebagaimana telah diumumkan pada tanggal 22 Desember 2022 di Jakarta.

Sebanyak 33 kabupaten/kota yang ada di Sumut hadir untuk menerima Hasil Penilaian penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara yang langsung di berikan kepada pejabat berwenang atau yang mewakili untuk menerima Hasil Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik tersebut.

Kabupaten Langkat meraih peringkat kelima tingkat provinsi dengan kategori Kelas Tinggi jumlah nilai 87,8. Pada kesempatan ini Plt Bupati Langkat Syah Afandin melalui Sekda Langkat Amril hadir untuk menerima hasil penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera.

Sambutan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar menjelaskan 10 besar nilai tertinggi se Indonesia secara langsung di undang untuk menerima sertifikat di Jakarta, dari 10 besar tersebut Provinsi Sumatera Utara mendapatkan peringkat ke 5 dari 34 Provinsi yang ada di Indonesia.

Jenis penilaian fokus pada pemeriksaan standar pelayanan publik merupakan ukuran baku yang wajib disediakan oleh penyelenggara pelayanan sebagai bentuk pemenuhan asas-asas transparansi dan akuntabilitas.

Sebagaimana dinyatakan secara tegas dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, terdapat sanksi mulai dari sanksi pembebasan dari jabatan sampai dengan sanksi pembebasan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi pelaksana dan penyelenggara pelayanan publik yang tidak memenuhi kewajibannya menyediakan standar pelayanan publik yang layak. (pi/ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini