Beranda HUKUM Lapas Kelas II A Binjai Usulkan 976 Napi Dapat Remisi

Lapas Kelas II A Binjai Usulkan 976 Napi Dapat Remisi

206
0

BINJAI (podiumindonesia.com)- Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Binjai mengusulkan pemberian remisi terhadap 976 orang narapidana yang kini menghuni lapas yang beralamat di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat tersebut.

Pengajuan remisi ini berkaitan hari raya Idul Fitri 1439 yang akan dirayakan pada 17 Juni 2018 mendatang.
“Untuk Remisi Idul Fitri 1439 H, yang sudah kami usulkan sebanyak 976 Narapidana, dengan rincian PP 99 sebanyak 279 Napi, Pidum sebanyak 287 Napi, serta remisi kedua dan seterusnya sebanyak 410 Napi,” kata Kalapas Klas IIA Binjai, Budi Situngkir, Rabu (30/5).

Sementara itu, lanjut Budi Situngkir, untuk Remisi Hari Raya Waisak kemarin, yang usulkan sebelumnya untuk mendapat Remisi sebanyak 9 narapidana.

“Waisak kemarin yang kita usulkan sebanyak 9 napi. Saat ini sudah turun 8 napi, namun 1 lagi belum turun,” sambungnya.

Di soal apakah ada Narapidana yang langsung bebas setelah menerima remisi saat Hari Raya Waisak, mantan Kalapas Tanjung Gusta ini mengatakan, tidak ada yang bebas.

“Pada saat Hari Raya Waisak, tidak ada Napi yang bebas setelah menerima remisi, sedangkan untuk Hari Raya Idul Fitri belum turun, jadi tidak bisa kita sampaikan saat ini,” kata Budi Situngkir.

Bahkan, remisi bisa diusulkan jika Napi telah berjasa dan bermanfaat bagi Bangsa dan Negara, maka akan diberi tambahan sebesar 1/3 dari remisi umum.

Remisi Dasawarsa juga bisa diusulkan jika napi merayakan HUT RI pada setiap 10 tahun HUT RI, contohnya tahun 1945, 1955, 1965, dan seterusnya, maka akan diberi sebesar 1/12 dari masa vonis pidana dengan maksimal pengurangan 3 bulan. (PI/GS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini