MEDAN (podiumindonesia.com)- Polsek Delitua diminta usut kasus pemukulan yang menimpa wartawan Harian Mimbar Umum, Jepri Zebua.
“Pastinya kita turut prihatin dan mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seseorang terhadap sahabat kami wartawan atas nama Jepri Zebua. Karena kita sebagai negara hukum apa pun alasannya sangat tidak dibenarkan melakukan kekerasan terhadap orang, apalagi orang tersebut tidak mengetahui pasti sebab mengapa dia dianiaya,” tegas Wakil Direktur LBH Medan Irvan, Minggu (28/6/2020).
LBH Medan menduga tindakan penganiayaan tersebut telah melanggar Pasal 351 KUHPidana. Oleh karena itu LBH Medan meminta Kapolsek Delitua untuk segera melakukan penangkapan dan memproses hukum kepada pelaku, demi tegaknya hukum dan keadilan terhadap masyarakat seperti yang dialami Jepri.
“Jika kasus ini tidak juga segera diproses, maka sesuai dengan peraturan Undang-undang yang berlaku kami siap mendampingi saudara Jepri sebagai korban untuk mendapat keadilan,” tegasnya.
Sebelumnya diketahui, kasus berawal dari Jepri yang menegur pasangan diduga sesama jenis di Jalan Brigjen Zein Hamid, Kecamatan Delitua, Sabtu (27/6/2020) sore.
Kemudian, tiba-tiba datang seorang pria diduga pelaku yang saat itu berada di TKP keberatan dan langsung memukul Jepri.
Akibatnya, Jepri mengalami luka pada bagian pelipis mata sebelah kanannya hingga mengeluarkan darah. Atas perbuatan pelaku, Jepri telah membuat laporan polisi di Polsek Delitua dengan No LP/720/VI/2020/SPKT/SEKTA DELTA. (pi/win/ri