Home HUKUM Mafia Tanah Tumbuh Subur di Sumut | Mahali Minta Kejagung Turun

Mafia Tanah Tumbuh Subur di Sumut | Mahali Minta Kejagung Turun

42
0

MEDAN (podiumindonesia.com) – Puluhan generasi milenial yang tergabung dalam organisasi Jaringan Mahasiswa LIRA Indonesia menggoyang Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyuarakan persoalan mafia tanah, Selasa, 24 Mei 2022.

Mahasiswa meminta Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk turun ke Sumut, memberangus para mafia tanah yang dinilai tumbuh subur.

“Persoalan hukum seperti konflik, sengketa dan perkara agraria maupun pertanahan selalu mencuat setiap tahun, seolah tidak dapat terselesaikan. Bagaimana mafia tanah dapat tumbuh subur, siapa sesungguhnya mafia tanah yang harus segera diberantas,” sebut Koordinator Aksi, Rasyid Batubara dalam orasinya.

Mirisnya lagi, Jaringan Mahali Sumut menyoroti, kasus hukum yang berkaitan dengan mafia tanah dalam proses penanganan perkara yang ada di Kejaksaan Tinggi Sumut masih belum tertuntaskan. “Ada apa dengan Kejati Sumut? Kami menduga ada kejanggalan dalam penanganan perkara yang ada di Kejaksaan,” beber sang orator.

Seperti halnya, baru-baru ini tersiar dalam pemberitaan bahwa salah seorang masyarakat bernama Achmad Kusnan mengadukan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oknum mafia tanah berinisial Sj pada 20 Juli 2020 ke Polda Sumut dengan nomor STTLP/1307/VII/2020/SUMUT/SPKT.II.

Setelah dilaporkan, Penyidik Polda Sumut meminta gelar perkara penetapan tersangka atas nama Sj. Namun, pemimpin sidang gelar perkara memutuskan SP-3 dengan alasan tidak cukup bukti.

Pada 7 Agustus 2021, Kusnan membuat permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Medan dengan nomor 41/Pid.Pra/2021/PN.MDN. Pada 14 September 2021, karena sudah kuat dua alat bukti, prapidnya dimenangkan. Isi putusan hakim menyatakan SP-3 termohon dalam hal ini Polda Sumut dinyatakan batal dan memerintahkan untuk melanjutkan perkara.

Pada 21 September 2021, Sj ditetapkan menjadi tersangka. Kemudian pada 29 September 2021, Sj ditangkap dan ditahan Polda Sumut. Pada 1 Oktober 2021, Sj dari dalam tahanan meminta praperadilan Nomor 50/Pid.Pra/2021/PN MDN atas penetapan status tersangkanya ke PN Medan. Namun, pada 27 Oktober 2021, prapid tersangka ditolak PN Medan.

Kemudian, berkas Sj diantar Polda Sumut pada 28 Oktober 2021, dikembalikan jaksa berkas P-19 pada 10 November 2021. Penyidik melengkapi apa yang diminta jaksa, berkas diantar kembali pada 26 November 2021.

Pada 3 Desember 2021, Kejati Sumut baru mengeluarkan Surat Berita Acara Konsultasi dan Koordinasi atasnama tersangka Sj. Pada 5 Januari 2022, penyidik Polda Sumut mengirim kembali berkas S tersebut. Namun, hingga kini, kelanjutan proses hukumnya belum jelas lagi.

“Dari kasus ini, kami (Jaringan Mahali Sumut) meminta atensi Presiden dan Kejaksaan Agung atas komitmen dalam memberantas dugaan mafia tanah. Jangan sampai rakyat menganggap bahwa komitmen pemberantasan dugaan mafia tanah hanya sebatas statement belaka atau lips service saja,” ucap Koordinator Aksi.

Perwakilan Kejati Sumut, Jaksa Elisabeth yang menerima perwakilan mahasiswa mengatakan, ‘suara’ yang disampaikan para mahasiswa kita terima dan akan disampaikan ke pimpinan.

“Namun laporan ini lebih baik lagi dilengkapi datanya dan didaftarkan ke surat masuk Kejati Sumut. Nantinya, pimpinan akan mengambil sikap dan langkah apa dalam perkara ini,” ujar Jaksa Elisabeth.

Sementara itu, Ketua DPW Jaringan Mahasiswa LIRA Indonesia Provinsi Sumut, Aji Lingga yang dihubungi awak media membenarkan, adanya aksi teman-teman mahasiswa Jaringan Mahali ke Kantor Kejati Sumut.

“Aksi damai yang dilakukan Mahali sebagai bentuk sikap keprihatinan kami sebagai generasi muda melihat masih tumbuh suburnya para mafia tanah di negeri ini. Padahal, Presiden Jokowi, Menteri Agraria ATR/BPN-RI dan Kapolri telah mengeluarkan statement untuk menggulung mafia tanah. Tapi, buktinya kasus hukum berkaitan mafia tanah masih saja terjadi,” sebut Aji Lingga seraya menambahkan, jika persolan ini tidak bisa diselesaikan oleh Kejati Sumut, maka kami akan melakukan aksi di Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta.

Di tempat terpisah, Kusnan, salah seorang masyarakat pelapor dugaan oknum mafia tanah melalui kuasa hukumnya Surya Adinata SH MKn, mengaku kasus pengaduannya di Polda Sumut sudah dilimpahkan ke Kejati Sumut.

Kendati demikian, beber mantan Direktur LBH Medan, berkas aduan kliennya sejak tahun 2020 hingga kini, masih seperi bola liar yang bolak-balik dari Polda Sumut ke Kejati Sumut.

“Kita berharap besar kepada Kajati Sumut dapat mengatensi kasus aduan dugaan mafia tanah yang dilaporkan saudara Kusnan. Dan menangkap dalang mafia tanahnya, demi wujud trust (kepercayaan) masyarakat terhadap keadilan hukum,” ungkap Sekretaris Taruna Merah Putih Sumut ini. (red/PI)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here