DELITUA (podiumindonesia.com)-
Unit Reskrim Polsek Deli Tua, berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan roda 4 dari kawasan Polres Aceh Tamiang, Provinsi Naggaro Aceh Darussalam (NAD), Jumat (2/10/2020).
Tersangka yang diamankan yakni Eka Syahputra (40) warga Jalan Rahmad Pasar IX, Dusun VI A, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli. Dirinya diringkus setelah korbannya M. Ikhsan Sarqowi SPdI (33) warga Simpang Pergendangen, Desa Simpang Pergendangen Kecamatan Tiga Binanga, Kabupaten Tanah Karo, Provinsi Sumatera Utara, membuat laporan ke Polsek Deli Tua, dengan Nomor LP : 1087/K/X/2020/SPKT/SEK DELTA.
Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit mobil pick Up L-300 merk Mitsubishi warna Coklat Tembakau BK 9267 XT, milik korban.
Kapolsek Deli Tua AKP Zulkifli Harahap SH melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik SH MH, Minggu (4/10/2020), mengatakan saat itu korban bersama temanya singgah untuk makan siang di sebuah rumah makan simpang Adam Malik Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan, Jum’at (2/10/2020) sekira pukul 14.20 WIB dan memarkirkan mobil L-300 di pinggir jalan
Selesai makan korban bersama temannya melihat mobilnya sudah melaju kencang, sementara kunci ditangannya. Melihat itu, dengan spontan korban berusaha mengejar mobil miliknya yang sudah dibawa lari oleh seseorang yang tidak dia kenal mengarah ke Simpang Tuntungan menuju Tanjung Anom.
Meski pun berupaya mengejar, korban bersama rekannya tidak berhasil mengikuti mobilnya yang dibawa kabur. Tanpa pikir panjang, korban langsung mengabari rekan satu Community mobil Pick Up.
“Sekira jam 22.00 WIB, korban mendapat info bahwasanya mobil L300 yang diduga miliknya melintas di Pangkalan Susu Kabupaten Langkat,” jelas Iptu Martua Manik SH MH.
Kemudian korban menyuruh temannya tersebut untuk menahan mobil dan tersangka tersebut. Sementara itu, usai mendapat laporan korban, Unit Reskrim Polsek Deli Tua, yang mendapat informasi langusung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah melakukan cek (TKP), unit reskrim Polsek Delitua mendapat kabar bahwasannya tersangka sudah diamankan di Polres Aceh Tamiang, setelah menabrak tiang besi. Mendapati informasi itu, petugas langsung menuju Polres Aceh Tamiang, dan mengamankan tersangka.
“Saat diintograsi tersangka mengakui perbuatannya, dan dirinya hanya disuruh mengantar mobil tersebut dengan upah Rp. 2 Juta, dan baru mendapatkan panjar Rp.500 ribu,” ungkap kanit.
Mobil tersebut, rencananya akan diantarkan tersangka ke kawasan Kuala Simpang, oleh seseorang berinisial D. Akibat perbuatannya, Tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Delitua.
“Tersangka kini sudah berada didalam sel tahanan dan untuk tersangka di kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas.mantan Kasat Reskrim Polres Nias ini.
Sementara itu, pria berinisial D masih diakukan perburuan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang. (pi/als)