BERITA UTAMAHUKUM

Mantan Gubernur Gatot Bosan Terus Dimintai Keterangan Saksi

 

JAKARTA (podiumindonesia.com)- Mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho bosan bolak-balik ke pengadilan. Kemarin, dia kembali dipanggil ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk bersaksi.

Kali ini untuk perkara lima terdakwa mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara: Rijal Sirait, Fadly Nurzan, Rooslynda Marpaung, Rinawati? Sianturi dan Tiaisah Ritonga.

“Kita bertemu lagi ya Pak Gatot. Dulu Saudara jadi terpidana sekarang jadi saksi di sini,” sapa jaksa KPK sebelum melontarkan pertanyaan pada Gatot.

“Sampai bosan Pak,” Gatot berterus terang. Rijal cs merupakan rombongan ketiga anggota DPRD Sumut pe­riode 2009-2014 yang diadili da­lam perkara suap ‘uang ketok’. Gatot juga bersaksi untuk dua rombongan sebelumnya.

Selain itu, Gatot pernah ber­saksi untuk perkara suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan pengacara kondang OC Kaligis.

Gatot sendiri diadili dalam perkara yang diusut KPK itu. Ia juga menjadi pesakitan kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) dan hibah yang disidik kejaksaan.

Pada sidang kemarin, Gatot mengakui memberikan uang un­tuk anggota dewan. Ia mengungkapkan terdakwa Rijal Sirait dan Rooslynda Marpauang pernah menanyakan kekurangan pem­berian uang.

“Kalau Pak Rijal saya ketemu di pertemuan umat, dia menanyakan soal kekurangan. Lalu Bu Rooslina di penerbangan pesawat. Saya dari Jakarta ada keperluan dinas, di pesawat Bu Rooslynda duduk di depan saya. Lalu di Bandara Kuala Namu dia mendekat ke saya. Bilang ada kurang jatah, tapi tidak bilang uang ketok,” tutur Gatot.

Untuk diketahui, kelima ter­dakwa ini bagian dari 38 mantan anggota DPRD Sumut yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Mereka menerima rasuah berja­maah dari Gatot.

Rijal Sirait menerima Rp 477,5 juta. Rinawati Sianturi Rp 505 juta. Tiaisah Ritonga Rp 480 juta. Sedangkan Rooslynda Marpaung menerima paling besar: Rp 885 juta.

Menurut jaksa, uang suap diberikan Gatot agar para terdakwa mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut Tahun Anggaran 2012.

Pengesahan perubahan APBD Sumut Tahu Anggaran 2013, Pengesahan APBD Sumut 2014, pengesahan perubahan APBD Sumut tahun 2014 serta penge­sahan terhadap APBD Provinsi Sumut tahun 2015.

Sementara untuk terdakwa Rinawati Sianturi dan Tiaisah Ritonga, uang itu juga diberi­kan agar mereka mengesahkan LPJP APBD Sumut Tahun Anggaran 2014.

Masih menurut jaksa, uang tersebut diberikan melalui Muhammad Alinafiah, Randiman Tarigan selaku Sekretaris DPRD (Sekwan) Provinsi Sumut, Baharudin Siagian selaku Kepala Biro Keuangan Provinsi Sumut, dan Ahmad Fuad Lubis.

Jaksa menjelaskan, para pimpinan DPRD Sumut itu meminta uang kompensasi yang disebut sebagai uang ketok yang jumlah­nya berbeda-beda di tiap tahun untuk diserahkan ke seluruh anggota dewan.

Kejadian itu terus berulang setiap pihak eksekutif menga­jukan pengesahan LPJP APBD maupun pengesahan perubahan APBD, dan pengesahan APBD Sumut mulai dari tahun 2012 hingga 2015.

Para mantan legislatif itu didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (PI/RMOL)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button