HUKUM

Mantan Gubsu Erry Nuradi Digugat Rp 13 Miliar

 

MEDAN (podiumindonesia.com)- Mantan Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi menganggap gugatan pemilik Event Organizer (EO) Kampusi Promo, Herwin Kampusi kepada dirinya terkait pelaksanaan kegiatan Kampung Ramadhan tahun 2016, aneh. Sebab, tidak ada perjanjian hitam di atas putih atau tertulis terkait kegiatan tersebut.

“Itu (gugatan) kan aneh, kita tidak pernah bikin perjanjian. Dia datang bawa proposal mau pinjam PRSU, katanya PRSU sayang gak dipake saat Ramadan. Terus saya tanya, dananya dari mana? Dia jawab ‘dari proposal-proposal’, silahkan aja. Kok tiba-tiba nyalahin saya. Kan aneh,” ujar Erry, ketika dikonformasi, kemarin.

Politikus Partai Nasdem ini mengingatkan bahwa pelaksanaan kegiatan Kampung Ramadhan di PRSU 2016 tidak memiliki ikatan kerja sama antara pelaksana dan Pemprov Sumut.

“Perjanjian tertulis tidak ada, kalau ada mungkin mereka bisa salahkan saya, tidak ada perjanjian. Dia datang ke saya, PRSU tidak dipake, terus saya bilang bagus, silahkan. Soal gugatan akan dihadapi,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Herwin menggugat Erry Nuradi terkait tidak dibayarkannya uang pelaksanaan Kampung Ramadhan dan Lintas Ramadhan Tahun 2016 sebesar Rp 13 miliar. Selain Erry sebagai tergugat II, mantan Komisaris Bank Sumut, Hendra Arbie juga sebagai tergugat I.

Persidangan sudah beberapa kali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Namun, untuk sidang agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat batal digelar Rabu (6/3/2019), karena hakim ketua Djaniko Girsang berhalangan hadir.

Penggugat Herwin melalui kuasa hukumnya, Enni Martalena Pasaribu, mengatakan, Pondok Ramadhan dan Lintas Ramadhan 2016, sebelumnya telah ada kesepakatan dengan pihak tergugat bahwa kegiatan tersebut telah ditunjuk Herwin sebagai pelaksana kegiatan.

“Nilai anggarannya Rp 13 miliar, kegiatan berlangsung selama bulan puasa, satu bulan penuh. Namun setelah selesai kegiatan, pembayarannya tidak dilakukan sesuai kesepakatan,” ucap Enni.

Pihaknya, sebelumnya sudah pernah melakukan upaya mediasi dengan para tergugat, namun dari hasil mediasi tersebut, pihak tergugat belum bisa membayarkannya.

Namun setelah beberapa kali sidang bergulir, diketahui, ternyata pihak tergugat sudah ada membayarkan kepada vendor-vendor yang ikut kerja sama dengan EO Kampusi Promo.

“Dalam perjalanan sidang ini kami telah melihat bukti-bukti ada beberapa kwitansi yang dibayarkan pihak tergugat kepada beberpaa vendor yang kerjasama, tapi bukan melalui klien kami. Kami melihat nilainya belum ada Rp 13 miliar, itu lebih kurang baru Rp1 miliar,” ungkap Enni.

Kata Enni, kliennya mengalami kerugian materiil sebesar Rp 10 miliar dan kerugian Immateriil sebesar Rp 12 miliar. Terlebih lagi, kliennya juga saat ini tidak dapat lagi bekerja karena barang-barangnya ditahan di tempat kegiatan. Ia berharap gugatan mereka dapat dikabulkan majelis hakim dan kliennya bisa bekerja kembali.

“Perlu saya tegaskan, saat itu klien kami melakukan kegiatan ini karena merasa yakin akan dibayar oleh pihak tergugat. Karena pihak tergugat saat itu menjabat sebagai gubernur, kemudian salah satunya Hendra Arbie yang saat itu juga menjabat sebagai komisaris di Bank Sumut. Artinya, kita sangat percaya mereka akan melakukan pembayaran melihat kedudukan mereka saat itu sangat menentukan di Sumut ini,” ujar Enni.

Dikatakan Enni, awal mula kliennya terpilih sebagai EO dalam kegiatan Kampung Ramadhan dan Lintas Ramadhan tahun 2016, penggugat membuat permohonan proposal acara kegiatan.

“Usai menyiapkan proposal, klien saya menyampaikan kepada pihak tergugat, dan mereka melihatnya sudah cocok dengan angka sehingga klien saya mengerjakan kegiatan itu,” ucap Enni.

Artinya, dalam kegiatan itu, sudah ada kesepakatan langsung antara penggugat dengan para tergugat secara lisan.

“Walaupun dia secara lisan, namun di dalam hukum perdata, ada perjanjian tertulis dan ada tidak tertulis, itu sah dalam negara. Walaupun tidak ada yang tertulis, tapi ada kesepakatan itu sah secara hukum,” tegas Enni. (pi/mbc)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button