HUKUM

Mantan Kadis PUPR Tapteng Divonis 16 Bulan Penjara, PH Protes: Seharusnya Bos PT CN Disidangkan

 

MEDAN (podiumindonesia)- Kadis PUPR Harmi Parasian Marpaung dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bistok Maruli Tua Simbolon, masing-masing dihukum Satu Tahun dan Empat Bulan atau 16 bulan penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Medan dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 1 PengadilanTipikor Medan, Kamis (28/2/2019).

Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Tipikor, Abdul Aziz juga membebankan kedua pejabat PUPR Tapanuli Tengah tersebut membayar denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan.

Masih dalam persidangan tersebut, Direktur PT Cipta Nusantara (CN) Budi Hadibroto juga dihukum Dua tahun dan Tiga bulan penjara membebankan terdakwa membayar denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 Miliar subsidair 7 bulan kurungan.

Majelis menyebutkan ketiganya bersalah dalam pengerjaan proyek pembangunan gedung kantor Bappeda Tapanuli Tengah yang tidak sesuai dengan perencanaan dimana terdapat kerusakan bangunan sehingga merugikan negara Rp3,7 Miliar dari total

anggaran Rp4,2 Miliar yang bersumber dari DAK 2015.

Setelah majelis hakim membacakan putusan, Kadis dan PPK PUPR Tapteng melalui Penasehat Hukumnya Dr Japansen Sinaga menerima putusan majelis hakim sedangkan Budi Hadibroto juga menyatakan hal yang sama sementara itu Penuntut Umum Richard Sihombing menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Diluar persidangan Japansen menyebutkan penuntut umum tidak adil mengawal perkara dugaan Korupsi Pembangunan Kantor Bappeda Pemkab Tapanuli Tengah ini. Japansen menilai Kejari Sibolga tak obyektif menegakkan hukum.

Dalam kasus ini si Budi Hadibroto itu hanya menjabat sebagai Direktur Administrasi. Dia gak punya wewenang, tapi kenapa dihukum. “Seharusnya jaksa juga menetapkan pemilik PT Cipta Nusantara berinisial Sotar Butar-butar, karena dia yang punya wewenang,” sebutnya.

Namun Japansen mengamini putusan majelis hakim terhadap Harmi Parasian dan Bistok Maruli. Ia menilai putusan tersebut sudah bisa diterima. “Sebenarnya sudah cukup ringan juga putusan itu, makanya kita pun terima,” ujarnya.

Terlebih lagi menurut Japansen dalam kasus ini kliennya yang paling dirugikan, kenapa bisa demikian?, Japansen menjelaskan karena Harmi Parasian dan Bistok Maruli yang membenahi kerusakan gedung dengan biaya sebesar Rp 800 juta dengan biaya patungan keduanya. Dan hal inilah yang menjadi pertimbangan majelis sebelum memutus perkara tersebut untuk keduanya.

Dimana gedung perkantoran Bappeda tersebut kini bisa dipergunakan dan menjadi aset Pemkab Tapanuli Tengah.

Untuk itu kita berharap agar pihak PT CN pun bisa mempertanggungjawab sebagai korporasi karena mereka tidak bertanggungjawab atas proyek yang mereka kerjakan.

Sebagaimana diketahui Pembangunan Kantor Bappeda Tapteng tersebut menelan anggaran sebesar Rp 4.2 milliar lebih yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2015 yang mana tender proyek tersebut diserahkan Dinas PUPR kepada PT Cipta Nusantara selaku pemenang tender.

Pengerjaannya dimulai sejak akhir tahun 2015 dan selesai pada tahun 2016 dengan masa pengerjaan selama 87 hari serta perpanjangan waktu selama 50 hari. Akan Tetapi bangunan tidak ditempati karena mengalami kerusakan yang cukup parah akibat terjadinya pergeseran struktur bangunan.

Kemudian berdasarkan informasi tersebut, Kejari Sibolga melakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga terkuak kalau pembangunan memang sarat masalah.

Berdasarkan keterangan ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) dan Konstruksi Bangunan USU telah ditemukan perbuatan melawan hukum dan kegagalan struktur bangunan sehingga kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 3,7 Miliar. (syahduri)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button