HUKUM

Masih Berkutat Ketidakhadiran Saksi, Sidang Zakir Husin Kembali Ditunda….

 


MEDAN (podiumindonesia.com)- Zakir Husin, terdakwa kasus kepemilikan sabu 50 gram kembali dibuat kecewa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho.

Pasalnya, sidang beragendakan keterangan saksi dari pihak kepolisian, Kamis (23/5/2019), toh nyatanya tak bisa dihadirkan penuntut umum. Penyebab ketidakhadiran saksi pun masih simpang siur. Pastinya, usai didudukan di kursi pesakitan, Zakir cuma bisa geleng-geleng kepala.

Diketahui, sejak saksi dari pihak kepolisian dihadirkan pertama kalinya pada 6 Mei lalu, kemudian hingga kini (tiga pekan berlalu) sidang kembali mbalelo.

“Entahkan bang, aku pun bingung kenapa terus sidangku ditunda. Ngak tau apa maksudnya sampai-sampai sidangku terus begini (ditunda-tunda). Seolah-olah mereka mempermainkan aku,” kesal Zakir usai majelis hakim diketuai Azwardi Idris mengetuk palu penundaan sidang hingga pekan depan di ruang Cakra 9, Pengadilan Negeri Medan.

Zakir mengungkap, awal hadirnya saksi dari penuntut umum dua pekan lalu, itu pun sidang telah berlangsung selama 9 kali penundaan.

Nah, di persidangan ke 10 penuntut umum menghadirkan dua saksi. Setelah itu hingga tiga kali gekaran sidang, saksi tak juga dapat dihadirkan penuntut umum. Melihat kejanggalan persidangannya ini Zakir merasa dirugikan.

“Selasa kemarin katanya ada saksi, lalu aku diberitahu. Tapi tak jua saksi bisa dihadirkan. Dan hari ini juga sama, mereka seenaknya saja mengabari aku jadwal sidang meski tak memikirkan segalanya,” tukas Zakir.

Diberitakan sebelumnya, Zakir menganggap penangkapan terhadap dirinya diduga rekayasa. Malahan setelah ditangkap di Jakarta, Zakir ‘dibenamkan’ di sebuah hotel di sana.

“Saya akui BAP polisi. Tapi jelas ada peran dan direkayasa oleh polisi. Makanya di sidang selanjutnya saya akan bongkar semuanya. Biar semua tahu kalau barang (sabu) itu bukanlah milik saya,” beber pria turunan India ini.

Zakir juga mengakui menjadi korban penangkapan polisi atas pengakuan rekayasa istrinya.

“Istriku udah ngakui barang itu milik si Rendi. Dia ngambil dari Rendi di Mangkubumi. Itulah, katanya Rendi yang ngantar arahan saya. Saya bisa buktikanlah, kalau saya punya utang ratusan juta, rumah saya mau disita bahkan emas-emas udah dilelang,” katanya.

Dia pun mengancam akan membongkar rekayasa kasus yang menjeratnya.

“Cuma 50 gram dan pengakuan istri saya bukan milik saya, kok malah begini jadinya. Sedangkan yang puluhan kilo (sabu) malah dibiarkan begitu saja. Saya akan bongkar semuanya,” sergah Zakir dengan nada tinggi.

“Semuanya akan aku ungkap di persidangan nanti. Dan ini harus kubeberkan karena tragis kali, bang. Aku tengok masa depan anak-anak udah terbunuh semua bang,” helanya sambil meneteskan air mata.

Diketahui, Zakir Husin didakwa menjual sabu seberat 50 gram oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penangkapan dirinya bermula dari hasil pengembangan sang istri, Melvasari Tanjung dan Zulherik (berkas terpisah) pada tanggal 26 Agustus 2018 di Jalan Flamboyan I Kecamatan Medan Tuntungan. (pi/syahduri)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button