HUKUMMEDAN TERKINI

Masuk Perangkap, BB 195 Gram Diganjar 11 Tahun Bui

 

MEDAN (podiumindoneaia.com)- Sabu 195 gram membawa Mudasir alias Nasir meringkuk 11 tahun penjara. Mirisnya, warga Jalan Dusun III, Desa Blang Buloh Kecamayan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, masuk perangkap polisi yang bertugas di Polda Sumut. Apes!

Putusan atas vonis terhadap Nasir dibacakan majelis hakim diketuai Gosen pada persidangan online, Selasa (6/10/2020). Meski telah dihukum 11 tahun bui, terdakwa juga didenda Rp1 milliar subsidair 3 bulan penjara. Dalam kasus ini terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni Sam Putra Zebua dan Rahmadi Siregar.

Hanya saja, Nasir tak mengetahui bahwa konsumennya merupakan anggota Ditresnarkoba Poldasu. Karena telah sepakat, alhasil Nasir menyetujui permintaan sekira 195 gram sabu yang dikemas dalam dua bungkus dibawa dari Aceh.

Dalam kesaksiannya, Sam menyebutkan bahwa Sabtu (18/1/2020) lalu memesan sabu sama terdakwa. Usai perbincangan via telepon seluler itu, mereka akan bertemu di Restoran Taman Keraton di Jalan Aman Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Harga yang ditawarkan terdakwa sebesar Rp 100 juta.

Selanjutnya, Sam ditemani Rahmadi yang juga sesama anggota Ditresnarkoba Poldasu akhirnya bertemu. Tak butuh waktu lama meringkus terdakwa, dua bungkus sabu yang dibawa merupakan barang bukti keterlibatannya. Diintrogasi, terdakwa mengaku cuma diupah Rp 4 juta, apabila berhasil menjual sabu milik Iwan (DPO) tersebut.

Terpisah usai membacakan putusan oleh majelis hakim JPU Dewi Tarihoran menyatakan pikir-pikir karena sebelumnya menuntut terdakwa selama 13 Tahun Penjara dan diwajibakan membayar denda Rp1 milliar subsidair 6 bulan penjara. Hal yang sama juga dikatakan terdakwa dalam Vidio Call Whatsapp.(pi/win/ams)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button