DELITUA (podiumindonesia.com)- Mariadi (35) warga Jalan Karya Tani, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor ini harus menambah jumlah tahanan di sel Mapolsek Delitua.
Pasalnya, pria yang seharinya sebagai supir ini mencari uang tambahan dengan menjual narkoba.
Akibatnya, ia ditangkap tim pegasus unit reskrim Polsek Delitua pada Minggu (23/6/2019) sore di warung kopi milik Jabat yang berada Jalan Eka Bakti Ujung, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor. Kini tersangka harus rela berpisah untuk beberapa tahun dengan keluarganya.
Dari tersangka, tim pegasus reskrim Polsek Delitua menemukan barang bukti 2 klip plasik kecil berisi sabu dan 3 klip plastik kosong.
Data dihimpun wartawan di Polsek Delitua, Jumat (5/7/2019) siang, menyebutkan penangkapan tersangka bermula saat tim pegasus Reskrim Polsek Delitua sedang melakukan patroli rutin di wilayah hukumnya.
Saat itu tim dihampiri warga dan mengatakan kalau di warung kopi milik Jabat yang berada di Jalan Eka Bakti Ujung Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor akan ada transaksi narkoba.
Mendapat informasi yang berharga tersebut, Unit Reskrim Polsek Delitua yang dipimpin Panit Luar Iptu A.T Pakpahan langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan pemantauan dan pengintaian di seputaran lokasi yang dikatakan warga tersebut.
Benar saja, di sana petugas melihat seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan dan sama persis dengan yang dilaporkan warga. Tak mau buang waktu, petugas yang berpakaian preman mengamankan tersangka dan mengeledahnya.
Saat itulah tim pegasus Reskrim Polsek Delitua mendapati barang bukti narkoba dari kantong celana belakang sebelah kiri. Bersama barang bukti, tersangka diboyong Ke Mako Polsek Delitua untuk pemeriksan lanjut.
Kapolsek Delitua Kompol Efianto SH melalui Kanit Reskrim Iptu Pol Idem Sitepu SH menjelaskan, saat ini pihaknya masih membuat laporan model A, sita barang bukti untuk dikirim ke labfor dan melengkapi mindik serta kirim berkas ke jaksa. (pi/als)