Beranda DAERAH MBG Bercacing dan Berulat Operasional Dapur SPPG di Serdang Bedagai Ditutup

MBG Bercacing dan Berulat Operasional Dapur SPPG di Serdang Bedagai Ditutup

145
0

SERGAI – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sei Rampah milik Yayasan Bintang Ceria yang berlokasi di Jalan Medan–Tebing Tinggi, Dusun VI, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai menyusul temuan cacing dan ulat pada makanan yang disajikan pada pelajar di SMK N 1 Sei Rampah pada Februari kemarin.

Pihak dapur MBG juga sudah mengakui adanya kelalaian ini. Insiden ini juga memicu reaksi pihak sekolah agar melakukan pengawasan ekstra ketat oleh guru dan siswa saat pembagian makanan guna mengantisipasi adanya keracunan makanan dan hal- hal tak diinginkan.

Kejadian yang sama juga sebelumnya terjadi di SMA N 6 Medan pada 2025 dimana pelajar juga menemukan cacing dan ulat pada makanan dan itu membuat anak -anak was was menyantap MBG yang diberikan pihak sekolah.

Pantauan di lokasi, Senin, 2 Maret 2026, pintu ruko yang digunakan sebagai tempat operasional SPPG terlihat tertutup dan tidak tampak aktivitas pendistribusian Makanan Bergizi Gratis (MBG).

Informasi yang dihimpun dari sejumlah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Sei Rampah yang selama ini menerima MBG dari dapur tersebut menyebutkan, pihak sekolah telah menerima pemberitahuan melalui pesan WhatsApp di grup resmi.

Guru dan kepala sekolah menyampaikan dalam pesan tersebut disebutkan, terhitung Senin, 2 Maret 2026, pendistribusian MBG ke sekolah diberhentikan sementara hingga waktu yang belum ditentukan. Penghentian dilakukan sambil menunggu terpenuhinya tenaga pengawas gizi serta kelengkapan infrastruktur sesuai ketentuan.

Koordinator BGN Wilayah Serdang Bedagai, Nurhasanah Ritonga, membenarkan adanya penghentian sementara operasional dapur SPPG Sei Rampah.

“Penutupan sementara diberlakukan mulai Senin, 2 Maret 2026, berdasarkan hasil temuan dan investigasi Tim Pengawasan (Tauwas) pusat yang mengacu pada laporan tanggal 26 Februari 2026 terkait temuan pada menu sayur,” jelas Nurhasanah.

Ia menambahkan, keputusan tersebut juga merujuk pada hasil pemeriksaan lapangan Koordinator Regional Sumatera Utara serta Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.

“Penghentian ini bersifat sementara sebagai langkah pembenahan untuk memastikan terpenuhinya tenaga pengawas gizi dan infrastruktur sesuai standar. Dapur akan kembali beroperasi setelah adanya surat izin operasional yang diterbitkan langsung oleh BGN,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini