JAKARTA (podiumindonesia.com)- Sebagai tindak lanjut dari pertemuan dengan sejumlah kurir driver e –commerce, Kementerian Ketenagakerjaan akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan terkait tarif angkutan barang.
Menaker Ida Fauziyah, menyatakan bahwa pola kemitraan akan dievaluasi dan dikaji lebih mendalam agar posisi tawar driver terhadap aplikator maupun perusahaan jasa pengantar barang dapat lebih setara.
“Hubungan kemitraan jangan sampai membatasi hak dan keselamatan kerja para driver,” ujarnya, Kamis (12/8/2021) di Jakarta.
Termasuk mengevaluasi jam kerja yang panjang dan tarif antar yang minim. Karena membuat mereka sering bekerja di luar kapasitas normal sebagai manusia, sehingga rentan celaka..
“Perlindungan terhadap mereka sama pentingnya dengan perlindungan terhadap para konsumen e-commerce,” tegas Kemnaker sebelumnya menggelar pertemuan dengan sejumlah kurir/driver e-commerce secara virtual.
Pertemuan tersebut merupakan respons Kemnaker atas petisi di change.org yang berjudul “Menaker Ida, Tolong Lindungi Kurir e-commerce, Mereka Belum Aman dan Sejahtera. Hingga hari ini petisi itu didukung oleh 6563 orang.
Dalam dialog yang berlangsung sekitar selama 2,5 jam itu, para kurir didampingi sejumlah organisasi dan akademisi. Di antaranya adalah Emancipate.id, Asosiasi Driver Online, TURC, Lalamok, Serikat Pekerja 4.0 serta sejumlah akademisi dari Universitas Gadjah Mada.
Pada pertemuan tersebut, sejumlah keluhan para driver mengalir dan ditanggapi oleh Kemnaker. Keluhan itu mulai dari persoalan minimnya tarif per km yang mereka terima, jam kerja yang panjang (10-12 jam), perlakuan konsumen yang tidak bersahabat, pola kemitraan yang tidak sehat, ketiadaan regulasi yang melindungi mereka, hingga perjanjian kerja yang hanya berbentuk lisan dan banyak lagi.
Dari pihak Kemnaker hadir dalam pertemuan tersebut di antaranya Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi; Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Putri Anggoro; Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Yuli Adiratna; dan Staf khusus Menaker, Dita Indah Sari. (pi/hamdani)