BERITA UTAMANASIONAL

Menaker Minta Perusahaan Perketat Prokes Di Tempat Kerja

 

Menaker Ida Fauziyah.

JAKARTA (podiumindonesia.com)- Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, meminta perusahaan agar memperketat protokol kesehatan (prokes) di tempat kerja. Hal ini dilakukan untuk melindungi para pekerja seiring dengan meningkatnya penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja.

“Terkait adanya lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di beberapa daerah, kita ingatkan kembali agar perusahaan-perusahaan menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 di masing-masing tempat kerjanya,” kata Menaker melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Rabu (16/6/2021).

Ida mengatakan, kunci dalam memutus rantai penularan di tempat kerja yakni kedisiplinan semua pihak dalam menerapkan protokol kesehatan. Penerapan prokes juga menjadi bagian dalam upaya perlindungan atas keberlangsungan usaha.

Menaker menegaskan bahwa Kunci untuk memutus penyebaran di tempat kerja dengan kedisiplinan melakukan protokol kesehatan. Penerapan prokes menjadi bagian perlindungan Usaha dan sekaligus melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja di tempat kerja.

“Kita utamakan keselamatan pekerja dengan melakukan pencegahan penyebaran pandemi di tempat kerja. Kalau semuanya sudah membaik kita harapkan produktivitas usaha akan berangsur pulih, dan perekonomian nasional juga berangsur kembali normal,” katanya.

Sejak awal munculnya Covid-19, Kemenaker telah mengeluarkan beberapa aturan untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Salah satunya adalah Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Menurut Menaker Ida, aturan pencegahan itu sangat penting dan harusnya diterapkan secara ketat di tempat kerja, karena aturan tersebut membantu perusahaan dan perkantoran dalam melakukan perencanaan penanggulangan Covid-19.

“Dengan mengikuti aturan, menjalankan protokol kesehatan, kita akan bisa tekan penyebaran atau klaster baru di tempat kerja,” imbaunya.

Selain itu, pihaknya juga melakukan penyusunan panduan kembali bekerja, perlindungan pekerja dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada kasus Covid-19 akibat kerja, peningkatan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan, dan peningkatan kolaborasi dengan stakeholder.

“Kami juga melakukan sosialisai dan publikasi melalui Posko K3 Corona, portal sistem pelayanan K3 (Teman K3), serta melalui berbagai saluran komunikasi agar pesannya tersampaikan kepada para pengusaha, pekerja, dan masyarakat luas,” tandasnya.(pi/hamdani)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button