Beranda HUKUM Meras Sopir Truk, Angke Dihukum 3 Tahun

Meras Sopir Truk, Angke Dihukum 3 Tahun

127
0


PANCURBATU (podiumindonesia.com)- Anggia Angke Surahmad alias Angke (21) warga Jalan Kapten Tuah, Desa Lama, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang dihukum selama 3 tahun potong masa tahanan oleh majelis hakim diketuai Rina Sibarani, SH di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam bersidang di Pancur Batu, Selasa (12/3/2019) siang.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu, Hamida Ginting, SH juga menuntut terdakwa selama 3 tahun potong masa tahanan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa  ditangkap petugas polisi, Sabtu (13/10/2018) sore, karena melakukan pemerasan terhadap Puspo Riyanto (43) warga Jalan Simpang Ujung Aji, Berastagi, Tanah Karo di Jalan Jamin Ginting, Medan Tuntungan.

Awalnya,  korban Puspo Riyanto yang mengemudikan truk Fuso BE 9554 CA berhenti di Jalan Jamin Ginting, Medan Tuntungan tepatnya depan Gereja GBKP Simpang Tuntungan untuk beristirahat. Tak lama kemudian, tba-tiba korban didatangi terdakwa Angke bersama seorang temannya untuk meminta uang sebesar Rp 40 ribu dengan dalih uang keamanan.

Dan apabila saksi korban tidak memberikan uang tersebut, maka mobil korban tidak bisa lewat dan diancam kaca mobilnya akan dipecahkan.

Takut dengan ancaman dua begundal jalanan itu, saksi korban pun memberikan uang tersebut. Selanjutnya, saksi korban membuat laporan ke Mapolsek Pancur Batu.

Begitu menerima laporan, petugas Polsek Pancur Batu langsung melakukan penyelidikan. Sekitar satu jam kemudian, petugas berhasil meringkus terdakwa Angke di seputaran lokasi kejadian, tepatnya di depan Indomaret Simpang Tuntungan. Karena TKP nya berada di wilayah hukum Polsek Delitua, tersangka pun diserahkan ke polsek tersebut.

Atas putusan majelis hakim itu, terdakwa menyatakan terima. Saat diwawancarai usai persidangan, terdakwa mengaku, Jaksa dan Hakim terlalu kejam menjatuhkan hukuman yang terlalu tinggi kepadanya.

“Tega kali buk Jaksa dan buk hakim itu. Masak hanya perkara pungli sebesar Rp 40 ribu saja, aku dihukum sampai 3 tahun. Dimana hati nurani kalian,” ucap terdakwa dengan nada kesal. (pi/als)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini