BANDUNG (podiumindonesia.com)- Pemerintah memutuskan mengurangi stimulus (pemotongan tarif rekening listrik) yang sebelumnya berlaku mulai bulan April 2021.
GM PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jabar Agung Nugraha mengungkapkan, kebijakan itu merupakan kebijakan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian ESDM.
“Tahun lalu kan akibat pandemi Covid-19, pemerintah memberikan keringanan pembayaran rekening listrik kepada masyarakat. Untuk pelanggan dengan daya listrik 450 mendapat keringanan 100 persen atau dibebaskan dari tagihan, dan daya 900 atau rumah tangga golongan 1 mendapat potongan 50 persen. Nah sekarang berubah, daya 450 mendapat keringanan 50 persen, sedangkan daya 900 mendapat keringanan 25 persen,” jelasnya.
Menurut Agung, kebijakan itu diambil mengingat ekonomi mulai bangkit kembali setelah setahun pandemi, dengan demikian masyarakat sudah memiliki kemampuan membayar listrik meskipun belum 100%.
“Ekonomi kan sudah mulai bangkit, meskipun belum seratus persen. Oleh karena itu, masih diberikan stimulus yang merupakan komitmen pemerintah meringankan beban ekonomi masyarakat” katanya.
Agung menjelaskan bahwa kebijakan ini mulai berlaku di triwulan kedua atau mulai bulan April 2021. Dirinya belum bisa mengungkapkan apakah kebijakan ini berlaku sepanjang tahun 2021 atau masih ada perubahan.
“Itu tergantung kebijakan pemerintah, karena kami di PLN hanya sebagai pelaksana saja. Bagaimana kebijakan pemerintah saja nanti,” tegasnya. (pi)