PANCURBATU (podiumindonesia.com)- Reza (29) warga dusun l Gang Melati Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang harus rela sekujur tubuhnya dipukuli massa.
Kini pelaku pun sudah mendekam dibalik jeruji besi tahanan Polsek Pancurbatu. Pasalnya, buruh bangunan ini menjambret Lilis Surianti Hutasoit (43) warga Grya Permata ll Blok GG No.1 Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, Minggu (14/7/2019) siang, di Dusun II Jalan H Puna Sembiring Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang.
Data dihimpun wartawan di Polsek Pancurbatu Senin (15/7/2019) siang menyebutkan saat itu korban berjalan kaki melalui jalan setapak di belakang lapangan sepakbola Tanjung Anom, Dusun Il Desa Tanjung Anom. Diakui korba situasi jalan dalam keadaan sepi.
Setahu bagaimana, tiba-tiba datang seorang pria dan langsung merampas tas milik korban.
Korban berupaya untuk mempertahankan tas miliknya sehingga terjadi tarik menarik.
Kalah kuat, korban mengeluarkan jurus ampuhnya. Dia menjerit minta tolong. Teriakan korban rupanya terdengar oleh seorang pria di sana.
Ternyata laki-laki yang datang tadi teman pelaku dan ikut membantu untuk menarik tas korban.
Tak pelak, tas korban berhasil diambil yang didalamnya terdapat Hp Vivo Merek V9. Setelah berhasil, kedua pelaku melarikan diri.
Ternyata teriakan korban tadi didengar Zulkarnain Nasution yang datang berlari kearah korban. Mendengar pengakuan korban, Zulkarnain dibantu warga lainnya mengejar kedua pelaku.
Hasilnya, salah seorang pelaku berhasil ditangkap dan yang satu lagi melarikan diri. Tak ayal lagi, pelaku yang berhasil ditangkap langsung dihajar warga hingga babak belur.
Beruntung, tim pegasus reskrim Polsek Pancurbatu yang yang sedang patroli kemudian mengamankan pelaku dengan membawanya ke komando.
Sedangkan korban langsung membuat laporan secara resmi. Kapolsek Pancurbatu Kompol Faidir Chan SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Pol Suhaily A Hasibuan SH MH mengakui pelaku jambret telah diamankan dan dijebloskan kebalik jeruji besi sambil menunggu berkasnya dilimpah ke kejaksaan. (pi/als)