
MEDAN (podiumindonesia.com)- BNN Pusat berhasil membongkar jaringan sabu asal China via Tanjung Balai menuju Medan seberat 21 kilogram yang diantar oleh Syamsul Bahri dan Ponisan (berkas terpisah).
Keduanya disuruh oleh Daeng (DPO) agar mengantarnya ke Jokowi dan Romi alias M Yani. Pengakuan ini disampaikan dua Personil BNN Pusat, Edi Suranta Tarigan dan Achmad Andi Rivai saat menjadi saksi Romi alias M Yani dalam persidangan yang dipimpin Mian Munthe serta dihadiri oleh penuntut umum Nurhayati Ulfia dan penasehat hukum terdakwa Tita, di Cakra 8 PN Medan, Selasa (18/8/2020).
Dalam pengakuan keduanya, mereka mendapat kabar ada pengiriman sabu dari Tanjung Balai, Sumatera Utara kemudian melakukan pengecekan dan melakukan penindakan dengan memberhentikan Minibus jenis Luxio BK 1021 TZ pada Kamis 12 Maret 2020 lalu, di kawasan Jalan Lintas Sumatera Perkebunan Tanah Datar, Kecamatan Talawi, Asahan, Sumut.
Saat itu, Tim BNN Pusat menemukan tiga di dalam mobil tersebut. Dari hasil pengakuan keduanya mereka akan mengantarkan ke Romi alias M Yani dan Jokowi.
“Jadi yang kami tangkap lebih dahulu Syamsul dan Ponisan, kemudian dilakukan pengembangan ditangkaplah Romi sedangkan Jokowi tidak berhasil ditangkap karena hapenya tidak aktif,” ungkap keduanya.
Tahunya sabu itu diantar untuk Romi dan Jokowi berdasarkan pengakuan Syamsul dan Ponisan yang disuruh oleh Daeng. Dan bila sabu berhasil diantar mendapat upah Rp15 juta dan sebagai panjar Rp1 juta. Dalam kesaksian keduanya, mengatakan bahwa ketiga tas sudah ada yang menampung. Tas warna orange berisikan sabu seberat 10,6 kg untuk Jokowi, sedangkan tas warna biru dan coklat berisikan 5,1 kg sabu untuk Romi alias M.Yani.
Sesuai dengan percakapan di telepon seluler, maka keduanya sesampai di pintu Tol Amplas langsung ke SPBU Amplas untuk mengantarkan pesanan Jokowi. Namun telepon seluler yang dimaksud tidak aktif dan menunggu beberapa saat akan tetapi orang yang mengaku Jokowi tak pernah datang.
Tak mau kehilangan buruan, tim BNN Pusat langsung menuju SPBU Ringroad untuk menangkap Romi alias M.Yani. Benar saja sekitar pukul 04.30 WIB berhasil menangkapnya. Meski dalam pengakuan Romi, dia disuruh oleh Ajie (DPO) dengan imbalan Rp5 juta.
Mendengar penjelasan saksi, Ketua Majelis Hakim Mian Munthe dan Hakim Anggota Abdul Qadir pun menanyakan kenapa kedua bandar Daeng dan Ajie belum tertangkap. Pun demikian, kedua saksi mengatakan masih dalam pengejaran.
“Jangan asyik kurir aja, sesekali bandarnya ditangkap,” ujarnya.
Sementara itu, terdakwa M Yani mengaku tidak langsung ditanya. Dia diseret dan dimasukan ke dalam mobil. “Saya tak kenal dengan Syamsul dan Ponisan. Saya hanya disuruh saja,” tukasnya.
Setelah mendengarkan keterangan kedua petugas BNN, sidang dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan saksi Syamsul dan Ponisan. (pi/win/ams)