Home HUKUM & KRIMINAL Namo Gajah Digrebek, Seorang Pengedar Diciduk

Namo Gajah Digrebek, Seorang Pengedar Diciduk

48
0
Tersangka dan barang bukti hasil sita polisi.
Tersangka dan barang bukti hasil sita polisi.

DELITUA (podiumindonesia.com)- Polsek Delitua kembali mengobrak-abrik Jalan Patunia Raya dekat Jambur Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan.

Hasilnya, seorang terduga pengedar sabu bernama Feri Febriadi (20) Warga Jalan Petunia Raya Jambur Namo Gajah Kelurahan Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan Jum’at (7/2/2020) sore, dilandang petugas.

Dari tersangka, petugas mengamankan timbangan elekrik, 1 buah plastik klip sedang berisikan sabu, 1 plastik klip kecil juga berisikan sabu dan 2 bungkus plastik klip kosong. Kapolsek Delitua AKP Julkifli Harahap SH melakui Kanit Reskrim Iptu Pol Idem Sitepu SH, Senin (10/2/2020) menjelaskan, ditangkapnya tersangka pada Jumat sore kemarin berkat informasi dari masyarakat yang mengatakan di Jalan Petunia Raya dekat jambur Namo Gajah Kelurahan Namo Gajah Kecamatan Medan Tuntungan dibuat sebagai tempat transaksi dan memakai narkoba.

Dari informasi tersebut, Unit Reskrim Delitua dipimpin Panit Luar Iptu Pol B Ginting.SH langsung meluncur ke lokasi.
Di sana petugas menemukan seorang pria sedang duduk di depan rumah warga dengan gerak-gerik yang Mencurigakan.
Karena laki-laki tersebut mencurigakan dan ciri-cirinya sama persis dengan yang dilapkrkan warga tadi, Team langsung melakukan penangkapan.

Namun pria tersebut sempat membuang barang bukti dan melarikan diri. Berkat kesigapan petugas, pria itu berhasil diamankan. Kepada petugas pelaku mengaku bahwa barang bukti tersebut miliknya.

“Tersangka kita jerat dengan UU RI tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” terang Idem. (pu/als)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here