MEDAN (podiumindonesia.com)- Sambil main games sekalian jual sabu. Istilah seperti kata pepatah, ‘sekali kayuh 2-3 pulau terlampaui’. Namun sayang, aksi mereka terendus polisi. Begini ceritanya.
Penggerebekan Warnet yang dilakukan oleh Personel Polresta Medan, di Jalan Merak Kelurahan Sei Sekambing B Kecamatan Medan Sunggal yang dijadikan lokasi peredaran sabu.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 3 tersangka pengedar yakni AH ,37, ES ,30, dan MSP ,27,.
“Penggerebekan dilakukan setelah memdapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran sabu di sebuah warnet Jalan Merak,” kata Kasat Narkoba, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, kemarin.
Ia menjelaskan, pihaknya yang mendapat laporan ini kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
“Selanjutnya kita lakukan penyelidikan dan mengamankan ketiga tersangka,” jelasnya. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti 100 gram sabu-sabu.
“Masih kita lakukan pengembangan, untuk mencari pemasoknya, tersangka mengaku baru sekali mengedarkan sabu,” jelasnya. (PI/MT)