STABAT (podiumindonesia.com) – Bupati Langkat H Ngogesa Sitepu SH sampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2015 pada sidang paripurna DPRD Langkat, (11/4/2015).
Penyampaian tersebut berdasarkan undang-undang nomor 32 tahun 2004 yang mengatakan bahwa kepala daerah berkewajiban menyampaikan LKPJ kepada DPRD setiap akhir tahun anggara.
Dari laporan yang disampaikan Ngogesa dan dilanjutkan Sekda H. Indra Salahudin, terangkum seluruh penyelenggaraan APBD Langkat TA 2015, baik itu laporan mengenai kondisi ekonomi, pertumbuhan ekonomi, Pendapatan Asli Daerah (PAD), pajak daerah, restribusi daerah, dana perimbangan, pengelolaan belanja daerah, belanja langsung dan belanja tidak langsung.
Seperti penjelasan tentang PAD, tahun 2015 Langkat berhasil merealisasikan PAD sebesar Rp 122.961.330.404,09 (110,03%) dari yang ditargetkan sebesar Rp 111.750.322.000. Kemudian, terkait pajak daerah, dari target yang dibebankan sebesar Rp 42.120.000.000 berhasil terealisasi sebesar Rp 42.304.284.902,54 (100,44%).
Selanjutnya, mengenai retribusi daerah, dari target Rp 17.777.450.000 berhasil terealisasi sebesar Rp 18.370.307.878 (103,33%). Terakhir, perihal pengelolaan belanja daerah yang terdiri dari belanja langsung dan tidak langsung.
Belanja tidak langsung (belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan, belanja tidak terduga) sebesar Rp 1.345.706.508.391,22, sedangkan untuk belanja langsung, dari target sebesar Rp 890.216.603.651 terealisasi sebesar Rp 748.673.272.331,10 (84,10%).
Bupati Langkat H. Ngogesa Sitepu SH ketika dikonfirmasi usai sidang paripurna menjelaskan, penyampaian LKPJ merupakan tugas seorang Kepala Daerah, kemudian, setelah disampaikan pihak legislatif, legeslatif akan membentuk kepanitian khusus ( Pansus) untuk membahas LKPJ ini.
“Karena itu, terima kasih saya kepada pihak-pihak yang memberi saran dan masukan mengenai penyusunan laporan LKPJ TA 2015, dengan laporan ini, hubungan antara eksektif (Pemkab. Langkat) dan Legislatif (DPRD Langkat) akan semakin meningkat, dan hasilnya, Langkat yang maju dan sejahtera akan terwujud.
Terkait pembentukan panitia khusus pembahasan LKPJ Bupati Langkat TA 2015, sesuai keputusan DPRD Langkat nomor 04 tahun 2016, panitia terbagi menjadi dua, pertama panitia khusus I dan kedua panitia khusus II.
Panitia khusus I terdiri dari 24 anggota Dewan, diantaranya, Terbit Rencana Perangin (Ketua DPRD Langkat), Donny Setha (Wakil Ketua DPRD Langkat) dan H. Serikat Bangun. Sedangkan untuk panitia khusus II terdiri dari 26 anggota diantaranya, Ralin Sinulingga, H. Sapta Bangun (Wakil Ketua DPRD Langkat) serta Johanes Sitepu. (PI – lk)